AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengeluarkan surat edaran kepada perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menerapkan penggunaan sertifikat vaksin bagi yang ingin masuk ke hotel, restoran dan mall.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bagi masyarakat yang ingin masuk ke hotel, restoran dan mall harus memperlihatkan sertifikat vaksin minimal vaksin pertama.
“Harus memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal sertifikat pertama atau menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Tetapi, itu akan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober. Saat ini kita masih sosialisasi,”katanya, Senin (06/09/2021).
Dikatakan Fasha, bahwa semua karyawan yang tergabung di PHRI sudah melaksanakan vaksinasi.
“Kalau PHRI sudah kita vaksin karena mereka pelayanan umum. Mungkin vaksinasi kedua sudah berlalu, mereka semua karyawan pengusaha hotel sudah kita vaksin semua,”ujarnya.
Dijelaskannya, penerapan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mall dan sebagainya harus minimal sudah 60%.
“Tapi, kalau di bawah 30% jangan. Karena belum semua divaksin. Tetapi kalau sudah memenuhi itu boleh mengajukan syarat itu, untuk memancing yang lain untuk divaksin,”tutup Fasha. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost