• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nafsu Serakah Kekuasaan Oknum Berkerah Putih

Oleh: Jamhuri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2023-09-04
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pesta rakyat seharusnya tidak diikuti dengan terjadinya salah pandangan yang memandang menjadi wakil rakyat adalah suatu jenis pekerjaan ataupun mata pencarian yang menjanjikan, dimana dalih pengabdian diyakini akan menjadi sumber rezeki untuk memperkaya diri dan terciptanya kesempatan untuk menikmati duit rakyata dan fasilitas negara serta juga akan memberikan status sosial sebagai sosok tokoh terhormat walaupun harus mengabaikan harga diri dan rasa malu dengan sama sekali tanpa memiliki kehormatan.

Suatu kompetisi nafsu kekuasaan yang didasari oleh adanya Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran, seperti yang menjadi pembicaraan umum (trending topict) beberapa hari terakhir ini dimana oknum Sekretaris Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser turut serta mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dengan Partai Nasdem.

Keterangan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Pewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tersebut menjadi perhatian publik beberapa daerah di Jambi.

Perbuatan yang bersangkutan merupakan suatu bentuk kesempitan dari cara berpikir hingga membuat kalah Nurani karena Nafsu dan serta takluk Nalar kepada Naluri yang sekaligus menunjukan keberanian yang luar biasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan mungkin saja yang bersangkutan tidak pernah takut jangankan dengan hukum negara dengan hukum Tuhan saja tidak juga merasa gentar.

Merujuk pada azaz fiksi hukum apalagi yang bersangkutan sebagai Penyelenggara Negara yang Notabene ataupun yang seharusnya teramat sangat mengerti akan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ataupun sangat memahami jika negara ini menganut paham negara hukum (rechtstaat).

Perbuatan oknum Sekda aktif tersebut meupakan bentuk suatu niat untuk dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang diawali dengan adanya kesalahan patal dari cara berpikir, hingga diperkirakan yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacajuga

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

Dimana perbuatan yang dimaksud didorong oleh adanya kepentingan pribadi bahkan tidak menutup kemungkinan diikuti ataupun didasari dengan adanya dorongan kepentingan okum dari golongan penikmat kekuasaan atau semacam penerapan paham Oligarki.

Dengan beberapa dugaan tindakan antara lain adanya perbuatan membuat dan/atau menyuruh seseorang dan/atau orang lain membuat dan/atau mempergunakan sesuatu barang atau benda dan/atau surat palsu yang seakan-akan asli dan tidak palsu dan/atau setidak-tidaknya telah dengan sengaja memberikan atau menyuruh orang lain mempergunakan keterangan palsu, yaitu suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana (wederrechttelijk).

Dimana patut diduga bahwa perbuatan yang bersangkutan sebagaimana yang didugakan diatas dilakukan dengan tujuan ataupun guna mempermudah melakukan tindakan kejahatan lainnya yaitu melakukan Politik Praktis yang merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan amanat: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

Tidak menutup kemungkinan perbuatan sebagaimana yang didugakan diatas telah dilakukan dengan cara menyertakan penggunaan identitas kependudukan (KTP) ganda yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Menyangkut tentang polemik politik sebagaimana diatas dan dengan merujuk pada adagium yang menyatakan: “saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata? (Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist), maka sudah saatnya gubernur Jambi Al Haris mengambil suatu tindakan tegas dengan segera menon-aktifkan yang bersangkutan sebagai Sekda Kabupaten Sarolangun.

Hal itu perlu dilakukan agar tim Penegakan Hukum terpadu dapat berkerja oftimal, dan maksimal serta dilakukan secara profesional dan proporsional dalam melakukan proses hukum, agar terwujud kemanfaatan dan fungsi hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang bersangkutan tidak hanya sebatas mengundurkan diri dari pencalonan, tetapi akan jauh lebih elegan dan terhormat juga meninggalkan jabatan yang diemban.

(min/min)

Kata kunci: BeritaJamhurikekuasaan
Berita sebelumnya

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita selanjutnya

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita Terkait

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

2025-06-26

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

2025-06-26
Gubernur Jambi Al Haris dan Isteri Hj Hesnidar Haris/ foto: istimewa

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

2025-06-26
Ilustrasi depkolektor/ Foto: Istimewa

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

2025-06-25
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Tegas, Rocky Candra Ingatkan Perusahaan Pertambangan Batubara Jambi Soal Kewajiban Reklamasi Lahan Pasca Aktivitas Tambang: Kita Panggil RDP di Komisi XII

2025-06-25
Tempat Ngongkrong Kekinian di Kota Jambi ke Ruko JBC-Blok W Aja

Tempat Nongkrong Kekinian di Kota Jambi ke Ruko JBC-Blok W Aja

2025-06-25

Bupati Batang Hari Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

2025-06-24

Pastikan Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJAMSOSTEK Jambi Gandeng Pemkot dalam Monev Jakon

2025-06-24

Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

2025-06-23

Melaju Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

2025-06-23
Berita selanjutnya
Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023/ Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Dua Pelaku Saat DIamankan di Polsek Sanga Desa, Polres Muba/ Foto: Nuaria/Ampar

Polisi Tangkap Dua Pria Ini Karena Ikut Bantu Pelaku Curanmor

OJK Perkuat Kerjsama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan/ Foto: Humas OJK

OJK Perkuat Kerjsama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

PetroChina Jabung Mulai Sosialisasi Survei Seismik 2023/ Foto: Melani

PetroChina Jabung Mulai Sosialisasi Survei Seismik 2023

Syamsurizal Buka LKSN PDBK Tingkat Provinsi Jambi 2023

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.