• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nafsu Serakah Kekuasaan Oknum Berkerah Putih

Oleh: Jamhuri - Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2023-09-04
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pesta rakyat seharusnya tidak diikuti dengan terjadinya salah pandangan yang memandang menjadi wakil rakyat adalah suatu jenis pekerjaan ataupun mata pencarian yang menjanjikan, dimana dalih pengabdian diyakini akan menjadi sumber rezeki untuk memperkaya diri dan terciptanya kesempatan untuk menikmati duit rakyata dan fasilitas negara serta juga akan memberikan status sosial sebagai sosok tokoh terhormat walaupun harus mengabaikan harga diri dan rasa malu dengan sama sekali tanpa memiliki kehormatan.

Suatu kompetisi nafsu kekuasaan yang didasari oleh adanya Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran, seperti yang menjadi pembicaraan umum (trending topict) beberapa hari terakhir ini dimana oknum Sekretaris Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser turut serta mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dengan Partai Nasdem.

Keterangan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Pewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tersebut menjadi perhatian publik beberapa daerah di Jambi.

Perbuatan yang bersangkutan merupakan suatu bentuk kesempitan dari cara berpikir hingga membuat kalah Nurani karena Nafsu dan serta takluk Nalar kepada Naluri yang sekaligus menunjukan keberanian yang luar biasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan mungkin saja yang bersangkutan tidak pernah takut jangankan dengan hukum negara dengan hukum Tuhan saja tidak juga merasa gentar.

Merujuk pada azaz fiksi hukum apalagi yang bersangkutan sebagai Penyelenggara Negara yang Notabene ataupun yang seharusnya teramat sangat mengerti akan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ataupun sangat memahami jika negara ini menganut paham negara hukum (rechtstaat).

Perbuatan oknum Sekda aktif tersebut meupakan bentuk suatu niat untuk dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang diawali dengan adanya kesalahan patal dari cara berpikir, hingga diperkirakan yang bersangkutan telah dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacajuga

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

Dimana perbuatan yang dimaksud didorong oleh adanya kepentingan pribadi bahkan tidak menutup kemungkinan diikuti ataupun didasari dengan adanya dorongan kepentingan okum dari golongan penikmat kekuasaan atau semacam penerapan paham Oligarki.

Dengan beberapa dugaan tindakan antara lain adanya perbuatan membuat dan/atau menyuruh seseorang dan/atau orang lain membuat dan/atau mempergunakan sesuatu barang atau benda dan/atau surat palsu yang seakan-akan asli dan tidak palsu dan/atau setidak-tidaknya telah dengan sengaja memberikan atau menyuruh orang lain mempergunakan keterangan palsu, yaitu suatu perbuatan yang tergolong pada perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana (wederrechttelijk).

Dimana patut diduga bahwa perbuatan yang bersangkutan sebagaimana yang didugakan diatas dilakukan dengan tujuan ataupun guna mempermudah melakukan tindakan kejahatan lainnya yaitu melakukan Politik Praktis yang merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang – Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan amanat: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

Tidak menutup kemungkinan perbuatan sebagaimana yang didugakan diatas telah dilakukan dengan cara menyertakan penggunaan identitas kependudukan (KTP) ganda yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Menyangkut tentang polemik politik sebagaimana diatas dan dengan merujuk pada adagium yang menyatakan: “saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata? (Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist), maka sudah saatnya gubernur Jambi Al Haris mengambil suatu tindakan tegas dengan segera menon-aktifkan yang bersangkutan sebagai Sekda Kabupaten Sarolangun.

Hal itu perlu dilakukan agar tim Penegakan Hukum terpadu dapat berkerja oftimal, dan maksimal serta dilakukan secara profesional dan proporsional dalam melakukan proses hukum, agar terwujud kemanfaatan dan fungsi hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang bersangkutan tidak hanya sebatas mengundurkan diri dari pencalonan, tetapi akan jauh lebih elegan dan terhormat juga meninggalkan jabatan yang diemban.

(min/min)

Kata kunci: BeritaJamhurikekuasaan
Berita sebelumnya

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita selanjutnya

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Berita Terkait

Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16

Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14
Berita selanjutnya
Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023/ Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023

Dua Pelaku Saat DIamankan di Polsek Sanga Desa, Polres Muba/ Foto: Nuaria/Ampar

Polisi Tangkap Dua Pria Ini Karena Ikut Bantu Pelaku Curanmor

OJK Perkuat Kerjsama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan/ Foto: Humas OJK

OJK Perkuat Kerjsama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

PetroChina Jabung Mulai Sosialisasi Survei Seismik 2023/ Foto: Melani

PetroChina Jabung Mulai Sosialisasi Survei Seismik 2023

Syamsurizal Buka LKSN PDBK Tingkat Provinsi Jambi 2023

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.