AMPAR.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi angkat bicara terkait 13 orang Pegawai pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang dinyatakan positif Narkotika.
Menindaklanjuti 13 ASN positif Narkotika Lingkup Pemerintah (Pemprov) Jambi dari 4 OPD yakni Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, Sat Pol-PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi belum lama ini di lakukan tes urine dalam rangka hari anti narkotika internasional (HANI) 2020.
“Untuk itu tentunya kami belum bisa memberikan secara langsung, karena ini adalah lintas sektoral/instansi tentunya dari pihak berwenang Pemprov Jambi yang mengumkan.” ujar Kepala BBN Kota Jambi AKBP Agus Setiawan ketika press release pemusnahan barang bukti penangkapan, Jum’at (10/7).
BNN pastikan 13 pegawai positif narkoba dengan hasil tes menggunakan 7 parameter?
AKBP Agus mengatakan, pihaknya dalam melakukan test urine itu dengan 7 parameter. Tentunya ada beberapa kriteria yang kemungkinan terjadi, apakah itu Ganja atau yang lainnnya. Secara spesifik akan bisa ditentukan oleh Laboratorium.
“Dari 7 Parameter itu sudah pastikan katagori narkotika”.katanya
Apapun jenis narkotikanya, BBN tegaskan itu sangat menyalahi aturan apalagi ASN?
Lanjutnya, apapun jenisnya untuk Aparatur Sipil pemerintahan dan lainnya sebagainya tidak boleh dilakukan. Sudah jelas melanggar aturan itu, untuk masalah penindakan tentunya kita kembalikan lagi kepada atasannya
Sebelumnya, PJ Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan dari 845 ASN, dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan test urine oleh BNN waktu lalu 13 orang diantaranya terindikasi positif.
“bisa juga yang positif ini karena memakai obat-obatan yang menjadi rutinitas.”katanya belum lama ini
“BNN provinsi lebih tahu pastinya, ketika nantinya terlibat dalam penggunaan itu maka yg bersangkutan bisa menunjukkan obat obatan yang dikonsumsi dan di chek kebenaran paling tidak bisa menunjukan resep obat yang dikonsumsinya.”pungkasnya. (DR)
Diskusi tentang inipost