Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Partai Demokrat Santoso mengungkap ada intimidasi terhadap salah satu Ketua DPD agar menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Santoso, Ketua DPD yang diintimidasi tersebut adalah Ketua DPD Kepulauan Riau. Ia mengikuti kongres karena mendapat tekanan dari kubu penyelenggara KLB.
“Kalau tidak hadir maka proses hukum yang dituduhkan ke orang yang bersangkutan akan diproses,” kata Santoso di halaman kantor DPD DKI Jakarta Partai Demokrat, Minggu (7/3).
Menurut Santoso, hal itu merupakan bentuk kezaliman yang dilakukan kubu penyelenggara KLB. “Dan saya yakin memang oknum-oknum di lingkar kekuasaan melakukan ini,” ujar Santoso.
Santoso juga meyakini kubu penyelenggara KLB memberikan iming-iming berupa uang atau jabatan kepada peserta yang datang.
“Tidak mungkin mereka datang tanpa diiming-imingi dengan sesuatu, baik itu uang, mungkin juga jabatan, jika kongres luar biasa abal-abal yang mereka lakukan disahkan oleh pemrintah,” kata Santoso.
Ia juga mengklaim tidak ada pemilik suara di kongres dari DKI Jakarta yang mengikuti pelaksanaan KLB di Deli Serdang. Pemilik suara yang dimaksud adalah 1 Ketua DPD dan 6 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Tetap mendukung Ketua Umum AHY dan tidak hadir di kongres luar biasa abal-abal itu,” kata Santoso.
Santoso juga mengatakan bahwa saat ini pihak penyelenggara KLB saat ini sedang melakukan intimidasi dan mempengaruhi kader-kader Partai Demokrat agar bergabung dengan kubu mereka.
“Saat ini oknum-oknum yang berada di balik KLB Deli Serdang sedang melakukan intimidasi dan mempengaruhi kader-kader untuk bergabung kepada kelompok mereka,” ungkapnnya.
Sejumlah mantan kader Partai Demokrat diketahui menggelar KLB di Hotel The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3). Kongres tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Purnawirawan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Menurut AHY, pelaksanaan KLB di Deli Serdang itu tidak memenuhi persyaratan. KLB, menurutnya, harus disetujui oleh dua per tiga DPD dan setengah DPC Partai Demokrat.
Sumber: CNN Indonesia
Diskusi tentang inipost