AMPAR.ID – Pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar serentak.
Pengundian nomor urut dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan hasil pleno terbuka, yang digelar di salah satu hotel bilangan kota Jambi. Kamis siang, (24/9)
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jambi, Fachrori-Sayafril Nomor Urut (2), Pasangan Al Haris-Sani nomor Urut (3), dan Cek Endra-Ratu nomor (1).
Untuk diketahui Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.
Hingga saat ini acara masih berlangsung, dan ditayangkan secara live di YouTube KPU Provinsi Jambi.(redaksi)
Diskusi tentang inipost