AMPAR.ID – Polisi meringkus dua tersangka pembobolan 14 rekening nasabah Bank BPTN. Salah satu tersangka berprofesi sebagai seorang petani.
Kedua tersangka berinisial D dan O itu ditangkap di daerah Sumatera pada pekan lalu. Polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masih buron.
“Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank, yang merasa tidak melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindahkan ke para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).
“Pelaku ini kerjanya sebagai petani tapi punya keahlian. Jadi mereka serabutan bahkan ada yang tukang bangunan yang DPO ini,” imbuhnya.
Yusri mengungkapkan para tersangka ini telah melakukan akses ilegal untuk menguras rekening nasabah sejak Juni 2021 lalu.
Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai karyawan Bank BTPN. Mereka lalu menelepon para korbannya dan menawarkan produk rekening Jenius dari Bank BTPN.
“Korban terpengaruh lalu mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang di dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP,” tutur Yusri.
Setelah berhasil mendapatkan data nasabah, para tersangka bisa dengan leluasa melakukan akses dan menguras isi rekening korban.
“Dari 14 nasabah ini kerugian hingga Rp2 miliar,” ucap Yusri.
Penyidik masih mendalami dari mana para tersangka mendapatkan data para nasabah Bank BTPN sehingga bisa menelepon dan menawarkan produk rekening.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kartu ATM, pistol, dan senjata api laras panjang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Dengan ancaman cukup tinggi 12 tahun penjara,” ujar Yusri.
Sumber: CNN Indonesia
Diskusi tentang inipost