• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI fintech P2P Lending 2023-2028

2023-11-11
PELUNCURAN ROADMAP FINTECH P2P LENDING 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).(Foto: Agus, Humas OJK Jambi)

PELUNCURAN ROADMAP FINTECH P2P LENDING 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11/2023).(Foto: Agus, Humas OJK Jambi)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Peran roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut.

Acara peluncuran roadmap fintech P2P lending dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Jumat.

Mahendra Siregar dalam acara tersebut menjelaskan bahwa industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

“Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra dalam press release yang diterima media ini, Jumat (10/11/2023).

Sementara Agusman mengatakan roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri fintech lending terhadap perekonomian nasional khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Bacajuga

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

“Ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif serta menumbuhkan sense of responsibility and belonging dari para stakeholders untuk dapat bersama-sama mengawal implementasi roadmap fintech P2P lending ini.

Sinergi dan kolaborasi antar-stakeholders dibutuhkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending, termasuk dalam eksekusi roadmap yang telah diluncurkan. Dalam mengawal pelaksanaan roadmap, akan dibentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri fintech P2P lending. Fungsi task force adalah menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik.

Sampai September, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan kinerja pertumbuhan yang baik. Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen yoy, dengan nominal pembiayaan sebesar Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.

Pengembangan dan Penguatan Industri Fintech P2P lending

Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

Pilar tata kelola dan kelembagaan;
Pilar perlindungan konsumen;
Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan
Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan tata kelola, penguatan pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, pengembangan ekosistem serta pengembangan infrastruktur.

Beberapa program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain:

Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum, pengembangan dan penguatan credit scoring serta SDM (termasuk program sertifikasi).
Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga), dan pembukaan moratorium fintech P2P lending khusus sektor produktif dan UMKM.
Penguatan perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap fintech P2P lending
Pengembangan elemen ekosistem melalui penataan dan penguatan peran asosiasi, penguatan dukungan asuransi/penjaminan kredit, dan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM.
Pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.
Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri fintech P2P lending ke depan.

Penguatan Pengaturan Fintech P2P lending

Bersamaan dengan peluncuran roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud kongkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan.

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.

Dalam SE tersebut, diatur pula penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun (2024-2026).

Adapun batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai berikut:

Keterangan Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 dan selanjutnya
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,067% per hari
Manfaat Ekonomi – Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Produktif 0,1% per hari 0,067% per hari
Denda Keterlambatan – Pendanaan Konsumtif 0,3% per hari 0,2% per hari 0,1% per hari
Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Di dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending.

Dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh Penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

Selain itu, Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud.

(jp/min)

Kata kunci: Beritajasa keuanganOJK
Berita sebelumnya

Al Haris Palsu Modus Penipuan, Hati-hati Bermedsos

Berita selanjutnya

Al Haris Terima Penghargaan dari Mendag RI; Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen 2023

Berita Terkait

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

2025-10-13

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

2025-10-11

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal

2025-10-10

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08
Berita selanjutnya
Al Haris terima penghargaan yang langsung diserahkan Mendag Zulhas, Jumat (10/11)/ (Foto: Ariansyah)

Al Haris Terima Penghargaan dari Mendag RI; Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen 2023

SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumbagsel menggelar kegiatan Sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera. Foto: Humas SKK Migas

SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

Waka DPRD Batang Hari Apresiasi Kegiatan Piala Ketua Koni Cup

Bupati Batang Hari Hadiri Penutupan Festival Kota Minyak Kenduri Swarnabhumi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto hadiri apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2024 di halaman Polresta Jambi, Sabtu (11/11). Foto: Adrian

Deklarasi Pemilu Damai, Edi Purwanto: Mari Kita Ciptakan Situasi Kondusif di Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.