AMPAR.ID, JAMBI – Oknum Polres Tebo berinisial RDS berpangkat Bripda dilaporkan ke Polda Jambi diduga telah melakukan rudapaksa kepada teman wanitanya berinisial AS (21) warga Bengkulu.
Bukan hanya itu, oknum polisi Polres Tebo ini juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada teman wanitanya itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban bernama Wisnu Eka Saputra saat dikonfirmasi.
Saat itu, kata dia, setelah oknum polisi melancarkan aksinya korban meminta pertanggungjawaban. Tak disangka, oknum polisi ini malah tak mengakui atas perbuatannya itu.
Mendapat pengakuan seperti itu, korban pun merasa hancur dan trauma atas kejadian yang menimpabua. Akan tetapi, korban tetap berusaha meminta pertanggungjawaban.
“Korban yang ingin melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo malah langsung dicegat oleh oknum polisi itu dan meminta jangan melaporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Frandy Septior Nababan yang juga kuasa hukum korban mengatakan, korban mendapatkan kekerasan fisik dengan cara dicekik, dipukul dan didorong yang mengakibatkan siku korban mengalami luka.
“Kekerasan fisik ini terjadi di depan Polres Tebo. Setelah mengalami itu, korban mengatakan kepada pelaku akan melaporkan hal ini,” sebutnya.
Saat akan melaporkan, korban ini mendapatkan ancaman dari oknum polisi itu dengan berkata ‘yakin dek’ dengan mengirimkan foto korban yang sedang tidur.
Lebih lanjut, sebelum melapor ke Polda Jambi tim kuasa hukum korban sempat menghubungi oknum polisi itu akan tetapi tidak direspon.
“Lalu saya telepon seniornya dan disambungkan bertiga dan saya bilang kepada oknum itu datanglah ke Jambi untuk duduk bersama,” sebutnya.
Namun, hingga saat ini tak ada itikad baik dari oknum polisi itu pihaknya langsung melapor ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost