• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban Dalam Pengendalian dan Penanggulangan PMK

06/07/2022
PostTweetSend
Dibaca 94

AMPAR.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menilai pemerintah lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Ombudsman juga mendorong agar pemerintah segera mempercepat proses vaksinasi ternak agar wabah PMK tidak semakin menyebar dan menambah kerugian peternak.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan, berdasarkan alur yang telah ditetapkan sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

“Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK. PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktifitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Rabu (15/6/2022).

BACA JUGA: DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Minta Adanya Sanksi Tegas

Yeka menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. Menurutnya lambannya pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak. “Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional, menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Serta membangun koordinasi dan jejaring lintasstakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK,” tegas Yeka.

Berdasarkan data padawebsite siagapmk.id per 14 Juni 2022, jumlah sisa kasus atau belum sembuh sebanyak 113.584 ekor dan yang telah divaksinasi 33 ekor. Berdasarkan data tersebut, Ombudsman melakukan simulasi kerugian peternak diprediksi mencapai Rp. 254,45 miliar.

Dalam waktu dekat, Yeka mengungkapkan Ombudsman akan menyampaikan surat kepada Menteri Pertanian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong percepatan penanganan dan penanggulangan wabah PMK, salah satunya dengan pendistribusian vaksinasi ternak. Yeka menyampaikan, kerugian para peternak harus menjadi perhatian pemerintah dan membangun sistem penggantian rugi hewan ternak yang sakit maupun yang mati.

Bacajuga

BACA JUGA: Diduga Tilap Uang Umat, Presiden ACT Buka Suara

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pemimpin Pusat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono menyampaikan di wilayah Jawa Timur belum ada langkah pemerintah yang nyata dalam penanggulangan wabah PMK. “Setiap hari saya melihat 50 sampai 70 ekor sapi antri untuk dipotong demi menekan kerugian para peternak. Selain itu teman-teman peternak juga mengobati sapi-sapinya secara mandiri. Wabah ini sudah sangat menyebar,” ujarnya.

Budiono berharap Ombudsman dapat mendorong pemerintah untuk segera menyalurkan vaksinasi ternak dan juga menyediakan obat-obatan bagi hewan ternak yang sudah terjangkit.

Sementara itu, Dewan Penasehat KSI Rohadi Tawab mengatakan pemerintah daerah kesulitan dalam sisi pendanaan penanganan wabah PMK. “Obat-obatan sangat langka, dan apabila ada harganya sangat mahal. Apabila ini dinyatakan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) maka dapat menggerakkan masyarakat maupunstakeholder lebih luas lagi,” ujarnya.

Sumber: ombudsman.go.id

Kata kunci: ombudsaman
Berita sebelumnya

DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Minta Adanya Sanksi Tegas

Berita selanjutnya

Timnas Indonesia U-19 Vs Thailand di Piala AFF U-19 2022, Prediksi Line-up

Berita Terkait

Berita selanjutnya

Timnas Indonesia U-19 Vs Thailand di Piala AFF U-19 2022, Prediksi Line-up

(Ilustrasi Bulan Ramadhan)

Niat Puasa Arafah Menjelang Idul Adha 2022 dan Keutamaannya

Aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Jambi/AMPAR

Mahasiswa Tuntut Transparansi RKUHP dan Tagih Janji Politik Jambi Mantap

Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Aksi di Tugu Keris/AMPAR

Tolak Holywings di Jambi, Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Aksi di Tugu Keris

Komisi III DPR Terima Naskah RUU KUHP dan Permasyarakatan dari Kemenkumham

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.