AMPAR.ID, JAMBI – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap dua orang yang nekat mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos) Instagram mereka.
Salah satunya adalah seorang perempuan, yang merupakan influencer Jambi. Sementara, satu lagi adalah seorang pria yang merupakan admin media sosial (medsos) Instagram.
Dua pelaku tersebut terpantau oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah ikut mengendorse judi online di medsos mereka.
Salah satunya adalah seorang perempuan, yang merupakan influencer Jambi. Sementara, satu lagi adalah seorang pria yang merupakan admin media sosial (medsos) Instagram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jambi.
“Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judol,” katanya, Rabu 6 November 2024.
Admin medsos Instagram tersebut ditangkap pada 30 Oktober 2024, sedangkan influencer pada tanggal 4 November 2024.
(mhd)
Diskusi tentang inipost