AMPAR.ID, DELI SERDANG – DPD Ormas Repelita kembali lakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jumat (15/07). Sebelumnya Ormas Repelita sudah melakukan aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang sekitar dua minggu yang lalu.
Mulanya, dikabarkan Mobil Dinas Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H kerap keluyuran ke Dinas-Dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang, disinyalir dikendarai orang ngaku perpanjangan tangan atau penyambung lidah Jabal Nur disebut-sebut namanya Boyke, pejabat eselon 3 di BPBD Deli Serdang, yang mana intinya rumor kabar bertujuan untuk turut andil pada realisasi APBD sebagai rekanan penyedia Pemkab Deli Sedang.
Apesnya pada 19 Januari 2022, mobil Dinas Jabal Nur tertangkap kamera wartawan sedang parkir di teras Kantor Dinas Perkim Deli Serdang, wartawan pun selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap informasi yang marak beredar tentang Boyke. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perkim Mardiono tampak enggan berkomentar.
Sementara itu, beberapa staf di Dinas Perkim kepada wartawan berbisik dan meminta untuk namanya tidak di tulis, sebutnya pengendara mobil Dinas pada saat itu dan menjadi tamu diluar jam kerja Kepala Dinas Perkim Deli Serdang Heriansyah adalah Boyke, bukan supir Kajari Deli Serdang inisial (S) yang belakangan diduga dikorbankan untuk dipecat demi lindungi Jabal Nur.
Begitupun Kepala Kejati Sumut semasa dijabat IBN Wiswantanu yang kini menjabat Sekjampidsus di Kejagung RI, kepada wartawan menegaskan jika benar supir Jabal Nur yang bawa mobil Dinasnya ke Dinas Perkim Deli Serdang. Hal itu disebutkannya sebagai info yang sudah akurat untuk jadi acuan pemberitaan media, karena sebutnya didapat dari penjelasan sumbernya, yakni Jabal Nur.
“Saya sudah sampaikan jika Kajari cuti berhubung dengan menunggu istrinya yang melahirkan, dan sudah disampaikan juga dari Perkim kalau sopir Kajari yang datang ke Perkim. Saya (sensor), karena data yang sudah saya berikan merupakan data akurat untuk berita, langsung dari sumbernya. Terima kasih,” demikian ditegaskan IBN Wiswantanu melalui pesan whatsapp kepada wartawan (03/02/22) silam.
Terkait hal Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H di Demo Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) yang di dukung Mahasiswa agar segera laporkan terduga pencatut namanya oleh Boyke atau mundur dari jabatan jika enggan tindak, Rabu (29/06/22) lalu.
Ormas Repelita menuntut klarifikasi Kepala Kejati Sumut terkait hasil tindak lanjut operasi intelijennya setelah paska Kajari di Demo pada aksi pertama hingga Kajati Sumut Idianto, S.H, M.H terbitkan surat perintah oprasi intelijen nomor : SP.OPS-36/L.2/DIP.4/06/2022 yang memuat 9 (Sembilan) oknum Jaksa Intel atas Pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sumut I Made Dermawan.
Mirisnya, dugaan atas operasi intelijen pimpinan I Made Dermawan terkesan bermuatan seremoni dan tampak abal-abal. Sebab pada tanggapan aksi Demo jilid 2 ini, oleh Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H, M.H bersama Kasi A Intel Kekati Sumut Jeferson Hutagaol, selain memang keduanya sebagai Jaksa yang turut dalam surat perintah tersebut. Tampak saling lempar untuk memberi keterangan ketika dipertanyakan sudah sejauh mana hasil pemeriksaan pihaknya.
“Untuk sementara ini kami masih mengumpul keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang pencatutan nama Kajari Deli Serdang oleh terduga inisial (B), ada hal yang harus kami tutup dan kami buka informasinya pada kasus ini, B sudah kami periksa,” kata Yos di amini Jeferson.
Menurut Jeferson, orang-orang yang diinfokan Pengurus DPD Ormas Repelita Sumut dapat memberi informasi setelah di wawancarai pihaknya, untuk siapa-siapa saja yang dapat dimintai keterangan soal pencatutan oleh terduga (B), dia mengaku hingga saat ini belum ada yang berkenan memberi info, sehingga mengaku pihaknya belum dapat bahan untuk lakukan tindakan terhadap (B) dan Kajari Deli Serdang.
Lebih detil Jeferson disinggung soal apakah penjelasan mantan Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantano yang dengan tegas membenarkan soal sopir Jabal Nur pada saat itu yang datang ke Dinas Perkim saat sedang cuti tidak bisa menjadi acuan pihaknya, Jeferson tampak bingung dan meminta Yos A Tarigan menanggapi.
Dengan adanya aksi ini DPD Ormas Repelita berharap janganlah pemeriksaan dalam kasus ini seolah jalan ditempat, kita berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dapat lebih serius dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada di Kejaksaan Negeri Deli Serdang dimana Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H yang patut diduga adalah aktor utama.
(Rapiun/min)
Diskusi tentang inipost