• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Motif Dendam, Tiga Pelaku Penganiayaan Diringkus Polisi

16/07/2022
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku penganiayaan./ AMPAR

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku penganiayaan./ AMPAR

PostTweetSend
Dibaca 78

AMPAR.ID, DELI SERDANG – Tiga (3) orang pelaku penganiayaan secara bersama sama ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pada hari Kamis 14 Juli 2022 di Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/07/22).

Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku ke kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

Hasil interogasi petugas terkuak identitas pelaku berinisial AP (29), MA (45)  dan JP (33) ketiganya merupakan warga Dsn IV pematang biarah Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dan ketiga pelaku pun  merupakan saudara kandung dari korban Penganiayaan yang berinisial SP(35).

Kejadian bermula pada tahun 2010 Korban yakni SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung, Kecamatam Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang telah diamanahkan untuk  menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik ibu SUHARTI.

Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adik pelapor yang bernama Juang Perdana untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut menggantikan korban, namun belakangan ,sekira sebulan yang lalu korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan, namun pelaku MA dkk mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan menggunakan parang dan juga mendodos pelapor dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kaki korban dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA: Ormas Repelita Aksi di Kejati Sumut, Ini Tuntutannya

Dari keterangan ketiga pelaku menyebutkan bahwa mereka melakukan penganiayaan ini dengan menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter.

Bacajuga

Dugaan Penganiayaan di Bajubang: Pelajar Sebut Laporan Pelapor Putar Balikkan Fakta

Berujung Damai, Pelaku dan Korban Penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal Saling Memaafkan

Tolak Rujuk, Pria di Sungai Tebal Tega Menganiaya Mantan Isteri Sampai Babak Belur

Tersandung Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Sajam dari Rumah KR Anggota DPRD Tebo

“adapun motifnya dikarenakan ketiga pelaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan  kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ujarnya

Dalam konfirmasi nya Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara.” ungkapnya.

(Rapiun/min)

Kata kunci: DENDAMpenganiayaan
Berita sebelumnya

Ormas Repelita Aksi di Kejati Sumut, Ini Tuntutannya

Berita selanjutnya

Gegara Narkotika, Oknum Pegawai Honorer di Merangin Diringkus Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi penganiayaan /doc.ist

Dugaan Penganiayaan di Bajubang: Pelajar Sebut Laporan Pelapor Putar Balikkan Fakta

22/06/2026
Berujuang Damai, Pelaku dan Korban Penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal Saling Memaafkan/ foto: Istimewa

Berujung Damai, Pelaku dan Korban Penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal Saling Memaafkan

29/04/2025

Tolak Rujuk, Pria di Sungai Tebal Tega Menganiaya Mantan Isteri Sampai Babak Belur

11/02/2025
Tersandung Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Sajam dari Rumah KR Anggota DPRD Tebo

Tersandung Kasus Penganiayaan, Polisi Sita Sajam dari Rumah KR Anggota DPRD Tebo

03/09/2024
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jambi Sabtu 23/3/2024 - Foto: alamsyah

Polda Jambi Umumkan 2 Tsk Kematian Santri di Tebo: Matif Sakit Hati Ditagih Hutang Rp 10 Ribu

23/03/2024
Ilutrasi penganiyaan siswi smp/ Foto: porwebindo

Viral Aksi Penganiayaan Siswi SMP di Jambi

11/03/2024
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat diwawancarai media/ (foto: Tna)

Penganiayaan Anggota KPPS oleh Timses Partai PKN di Jambi, Kapolresta Jambi: Benar, Laporannya Ada Nanti Kita Periksa Saksi Dulu

15/02/2024

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

31/10/2021

Tukang Gerobak Pasar Angso Duo Sempoyongan Ditikam Pedagang Kopi

25/08/2021

Lengkap P21, Penyidik Limpahkan Pasutri Tersangka Pembunuhan di Baganpete ke Kejari!

29/07/2021
Berita selanjutnya
Oknum Pegawai Honorer di Merangin Diringkus Polisi / AMPAR

Gegara Narkotika, Oknum Pegawai Honorer di Merangin Diringkus Polisi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza/ doc.ist

Waka Faizal Riza Tanggapi Wacana Usulan Rp50 M Untuk Jalan Batubara di APBD-P

Petani Keluhkan soal Harga TBS Sawit Rendah, Luhut Jawab Begini

Pendaftaran Prakerja Gelombang 37 Dibuka/ Tangkapan Layar Instagram

Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

Bupati Tanjab Timur Romi./ doc.ist

Hari Bhayangkara Ke-76, Bupati Romi Hadiri Lomba Seni Burung Berkicau

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.