• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Panggung Cuci Tangan Buang Badan

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

17/10/2023
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

PostTweetSend
Dibaca 87

AMMPAR.ID- Menyangkut pemberitaan media massa tentang Proyek infrastruktur jalan Inpres di dua titik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yaitu jalan Parit Selamat-Kuala Mendahara sepanjang 9,7 Km yang seyogyanya harus dikerjakan oleh pihak PT Bima Arjuna Prakasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 42 miliar, dan jalan Tugu PMD-jalan Poros Kuala Jambi menuju ke jalan Jerambah Beton Kampung Laut sepanjang 8 Km yang seyogyanya harus dikerjakan oleh pihak PT. Tarum Jaya Mandiri dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35 miliar, dengan total anggaran dari kedua kegiatan tersebut menelan biaya senilai Rp 77 miliar.

Perhatian publik terfokus pada penilaian tentang kwalitas profesionalitas kedua pihak ketiga ataupun rekanan yang kedua-duanya terkesan memiliki kesamaan dalam cara berpikir untuk secara bersama-sama tidak melakukan kegiatan pekerjaan sama sekali atau sama-sama untuk tidak bertanggungjawab atas perikatan yang telah dijadikan Undang-Undang bagi para pihak tersebut, yang seakan-akan sedang melakoni peranan yang sudah terkonsep dan tertata sedemikian rupa dan disusun oleh sutradara yang menginginkan suatu pertunjukan.

Kesamaan dalam cara berpikir yang seakan-akan telah tertata sedemikian rupa dengan motivasi dan orientasi yang terlahir dari cacat nalar dan cacat logika serta sesat pikiran sehingga menghasilkan suatu polemik dari pemenuhan suatu kebutuhan masyarakat akan inprastruktur atas penantian masyarakat yang menunggu perwujudan dari bentuk campur tangan pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan azaz yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara kesejahteraan (welfare state).

Perkembangan terakhir polemik tersebut yaitu dengan adanya tindakan saling tuding tentang pihak siapa yang harus paling bertanggungjawab antara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV dengan pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), bak sekolompok anak kecil yang sedang berebut mainan. Kedua belah pihak bak sedang berada pada suatu pertunjukan panggung cuci tangan buang badan yang mempertontonkan begitu rendahnya kredibilitas dan akuntabilitas oknum yang menduduki jabatan sebagai pejabat negara pada kedua institusi pemerintah tersebut.

Kedua belah pihak terkesan sama-sama melupakan akan beban tanggungjawab jabatan serta telah dengan sengaja melupakan kesadaran bahwa satu-satunya penyebab kegagalan ataupun kekalahan adalah kesalahan, yang teramat sangat identik dengan niat jahat.

Polemik ini merupakan masalah serius, dan diyakini tidak akan pernah bisa menemukan solusinya dengan adanya aksi saling tuding tersebut, bahkan pertunjukan tersebut hanya merupakan panggung-panggung pertunjukan murahan atau picisan dengan aktor-aktor beserta sutradara amatiran. Sutradara dan aktor atau aktris yang jangankan untuk melaksanakan atau mentaati, untuk memahami Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) saja pun mereka terkesan tidak mampu.

Bacajuga

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Semula sejak polemik ini mencuat sudah dapat diprediksi bahwa kejadian diatas panggung anggaran tersebut terkesan amat sangat tidak adil jika hanya meminta pertanggungjawaban pihak kontraktor saja, yang seakan-akan pihak Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tidak harus memikul tanggungjawab apapun atau akan terlepas dari segala bentuk pertanggungjawaban hukum atas beban tanggungjawab jabatan yang diemban yang dari situ membuat dirinya mempunyai hak dan kewenangan dalam mempergunakan dan mengelola keuangan negara.

Pemutusan kontrak bukanlah penyelesaian persoalan tersebut dan satu-satu solusinya harus dilakukan proses hukum yang diawali dengan melakukan audit investigasi oleh pihak yang berkompeten seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna untuk membuktikan sejauh mana potensi kerugian keuangan negara terjadi atas penarikan atau pembayaran uang muka sebesar 20 % dari nilai kontrak pekerjaan jalan tersebut kepada pihak ketiga.

Sebab nilai nominal sebesar Rp. 15,4 miliar atas uang muka tersebut bukanlah angka kecil yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan Audit Investigasi yang sesuai dengan norma atau kaidah hukum pembuktian guna membuktikan sejauh mana pelaksanaan Instruksi Presiden yang dimaksud sesuai dengan beberapa aspek hukum, terutama jika dilihat dengan perspektif hukum administrasi perencanaan.
Termasuk membuktikan ada atau tidaknya niat jahat ataupun kesalahan yang sengaja yang dilakukan oleh para oknum yang berada dilingkaran proses tender pelelangan kegiatan yang dimaksud, melihat persoalan tersebut dengan mempergunakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Termasuk mempergunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta tidak kalah pentingnya yaitu dengan mempergunakan perspektif Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional.

Agar penggunaan uang rakyat tersebut tidak hanya sebatas ornamen pelengkap keindahan panggung politik populeritas ataupun hanya merupakan panggung cuci tangan buang badan oknum pejabat yang berlindung dibalik kata-kata pengabdian guna menutupi kerapuhan diri untuk lepas dari desakan godaan jabatan penakluk hati nurani yang dibisikan oleh birahi haus kekayaan.

Disinilah letaknya kebutuhan akan penegakan hukum, agar dapat diwujudkan kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum. Tanpa kemanfaatan hukum maka keadilan dan kesejahteraan umum hanyalah merupakan sebuah ilusi semata. Hukum yang benar-benar merupakan kebenaran terlepas dari dalih dan dalil pembenaran, yaitu hukum yang hidup sebagai jiwa rakyat (volksrect) dan yang merupakan intuisi hidup masyarakat, agar ekspektasi masyarakat benar-benar terwujud sebagaimana mestinya.

(min/min01)

Kata kunci: Jamhurilsm sembilanopini
Berita sebelumnya

Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II dan III

Berita selanjutnya

10 Besar KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi

Berita Terkait

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

13/09/2025
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

31/07/2025
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

30/07/2025
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

01/07/2025
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

22/05/2025
Berita selanjutnya
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum/ (Foto: KPU.go.id)

10 Besar KPU 4 Kabupaten/Kota di Jambi

Otoy Oleng bersama Didi Richardo pada Even Musik Rock Rise Vol 2 di Senyala Space Kafe, Kota Jambi Senin (27/2/2023). (Foto: Dok. Penulis)

Kata Otoy Oleng: Musik Bukan Sekadar Hiburan, Bahasa Emosi dan Cerminan Jiwa

Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugutan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Kabut Asap di Kota Jambi pada 8 Oktober 2023/ (Sumber Foto: jambiekspres)

Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan

Anwar Sadat Hadiri Apel Gabungan Deklarasi Perang Melawan Narkoba Menuju Tanjab Barat Bersinar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.