AMPAR.ID, Jambi – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus pelaku SR yang berdomisili di Jember. Penangkapan tersebut atas pengembangan kasus kasus Share Result (SR) yang sejak Februari pada tahun 2021 lalu.
Pelaku lnya ialah R saat ini di tahan di rutan Mapolda Jambi.
“Pelaku ini berperan sebagai perantara awal membuka rekening di salah satu bank yang ada di Indonesia yang digunakan sebagai penampung dari modal atau dana yang ditransfer oleh korban,”kata Dirreskrimsus Polda Jambi Sigit Dany Setiyono , Jumat (19/03/2021) saat press release
Skema permainan uang yang dikelola sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada korban dan merupakan daya tarik pada korban.
“Dari segala potensi itu tergantung terhadap perekrutan kelompok atau anggota baru sepanjang masih ada kelompok atau anggota yang di rekrut maka, ini bisa berjalan seperti gali lobang tutup lobang,”katanya.
Korban SR sebanyak 385 orang, dengan rincian 349 warga Provinsi Jambi dan 36 warga luar Provinsi Jambi.
“Pelaku memberi uang kepada orang yang membuka rekening masing-masing sebesar Rp. 1000.000 (Satu juta rupiah) untuk satu rekening dan uang Rp. 500.000 sebagai saldo awal masing-masing rekening dan bonus Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah),”ujarnya.
Kerugian dari seluruh korban ini kurang lebih mencapai Rp2,1 Miliar. Dengan barang bukti Kartu SIM Card, Kartu Perdana, Buku Tabungan ATM dan uang hasil dari keuntungan yang di dapatkan oleh pelaku.
“Kerugian yang di alami dari para korban capai Rp2,1 Miliar,”tuturnya.
Sampai saat ini pihak akan terus lakukan pengembangan di Indonesia, masih pada proses kerjasama bilateral Indonesia yang di lakukan oleh Kemenkumham dan interpol.
Pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost