JEMBER, AMPAR.ID – Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak serta kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, pemkab memastikan sejak awal tidak pernah ada kebijakan pemutusan hubungan kerja maupun pemutusan kontrak bagi para aparatur tersebut.
Sikap tegas ini sejalan dengan apresiasi tinggi yang disampaikan Pemkab Jember kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan DPR RI atas kebijakan strategis nasional.
Kebijakan tersebut mencakup kepastian pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang ditopang anggaran pusat, hingga rencana pengangkatan lanjutan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menyikapi peluang besar tersebut, Gus Fawait menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan penuh, terutama dalam penyiapan dan penyelesaian seluruh proses administrasi yang dibutuhkan di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai. Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden,” ungkap Gus Fawait.
Melalui sinergi antara komitmen daerah dan kebijakan pusat ini, Pemkab Jember berharap seluruh rangkaian proses peralihan status dapat berjalan lancar demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga kerja.
















