AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi Tupoksi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula BAPPEDA Kota Jambi, Rabu (21/8/2024).
Adapun peserta dalam Sosialisasi Tupoksi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, terdiri dari Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Jambi, Kabag Setda, Camat, Instansi Vertikal Kota Jambi, serta jajaran Pemerintah Kota Jambi terkait lainnya.
“ini sangat penting dilakukan, Kota Jambi khususnya seperti dalam penyelesaian kasus masalah asset dan tanah, serta hal-hal lain kedepannya,” kata Sekda Kota Jambi Ridwan.
Sosialisasi tersebut sangat perlu dilakukan, katanya, dengan pendampingan dari Kejaksaan agar ada masukan dan saran kepada OPD yang tentunya melekat pada kegiatan dan tanggungjawab sesuai dengan tupoksi yang kaitannya Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Bagian Hukum Kota Jambi Gempa Awaljon Putra mengatakan sebagai lembaga penegakan hukum, Kejaksaan bukan hanya mempunyai fungsi sebagai penyidik akan tetapi sebagai pengacara negara.
“Karena fungsi Pengacara Negara ini tidak sekedar berupa penindakan, tetapi bagaimana mengawal dalam proses pembangunan dan kebijakan yang ada di Pemerintah, baik Pusat dan Daerah,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost