AMPAR.ID – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Suak Kandis, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (17/2) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui, dua orang pengedar tersebut yakni Ilham dan Sendy.
“Benar. Itu sebanyak 1/4 kg,”ujar Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, Selasa (22/2).
Kata Agus, barang bukti tersebut dikemas dalam kemasan plastik klip sebanyak 5 kemasan. Dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu sedang berada di BNNK Jambi, guna pengembangan lebih lanjut.
“Ukurannya itu dua bungkus plastik kilp sedang, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip besar,”pungkasnya.
Saat ini kedua pengedar tersebut tengah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(San/jp)
















