AMPAR.ID – A. Rahmasyah (20) pengedar Narkotika jenis Sabu diberi hadiah timah panas dibagian kaki sebelah kiri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku sendiri merupakan warga Jalan A. R Hakim, Komplek Perumahan Cemara Indah 2, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kabid Pemberantasan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menyampaikan bahwa sekitar pukul 17.00 WIB pelaku A. Rahmasyah ini keluar rumah dengan sepeda motor Honda Beat warna Putih. Melihat itu, kendaraan pelaku langsung diberhentikan oleh Tim, Senin (7/2).
Namun, saat diberhentikan oleh Tim pelaku A. Rahmasyah langsung melarikan diri dan sepeda motor milik pelaku direbahkan ditinggalkan oleh pelaku dipinggir jalan.
“Tim sudah minta untuk diam dan berhenti. Tapi pelaku A. Rahmasyah ini tidak menghiraukan melainkan tetap melarikan diri dan Tim pun berikan tembakan peringatan 3 kali ke pelaku namun, pelaku masih terus melarikan diri Tim kita berikan tembakan terukur kepada kaki korban,”terangnya.
Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan A.R. Hakim, Komplek Perumahan Cemara Indah 2, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Menerima laporan itu, personil BNNP Jambi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, dan ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi,”katanya.
Kata Dewa, setelah dilakukan pengembangan Tim BNNP Jambi langsung meringkus 2 orang pelaku yang akan membeli Narkotika jenis Sabu kepada pelaku A. Rahmasyah.
2 orang pelaku tersebut yakni, Harbiatman (54) warga Jalan Siwabesi RT.6 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura dan Edi Chandra (52) warga Jalan Sakura 3 RT.21 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. (Ichsan)
















