AMPAR.ID, JAMBI- Pasca meninggalnya seorang tahanan titipan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, bernama Agus Danil yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, maka penuntutannya gugur secara hukum.
Kasi Pidum Kejari Jambi Fajar Ronald Pasaribu mengatakan, setelah menerima surat kematian ini, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan agar dibuatkan surat penghentian penuntutan karena yang terdakwa meninggal dunia. Lalu, pihaknya juga akan bersurat kepihak pengadilan.
“Kita akan lapor ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan karena terdakwa meninggal dunia,” ujarnya, Sabtu (2/9).
Korban, disampaikan dia, baru dua hari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Berdasarkan surat kematian yang diterima, tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia.
“Tidak dijelaskan kapan meninggalnya. Kami mendapatkan informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia, apakah meninggal di dalam Lapas atau di RS ataupun di Lapas saat perjalanan menuju ke RS,” terangnya.
Pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Karena ada indikasi kekerasan terhadap korban.
Apabila memang berkeinginan membuat laporan dipersilahkan. Meskipun korban terjerat hukum, disampaikan dia, tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.
Lebih lanjut, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pihaknya menerima tahanan yang meninggal dunia itu dari penyidik tahap II. Setelah tahap II, terdakwa dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
“Setelah tahap II, kami titipkan ke Lapas. Baru 2 hari di Lapas, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal dunia. Padahal dalam waktu dekat akan kami limpah ke persidangan,” ungkapnya. (Mhd/Min)
Diskusi tentang inipost