AMPAR.ID, SAROLANGUN – Polemik kenaikan sewa aset ruko milik Pemerintah daerah, dikawasan pasar atas Sarolangun kembali menyisikan babak baru pengevaluasian Perda.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Nasir mengatakan, untuk sementara para penyewa akan tetap dikenakan tarif lama untuk diselesaikan.
“Sewa setahun ini kita mengacu pada kesepakatan yang lama dulu, untuk perda yang baru kita lagi evaluasi,” ujar Endang, Selasa (22/6/2021).
Lebih lanjut dikatakan Endang bahwa dari acuan kebelakang, penerbitan peraturan daerah tentang penyesuaian tarif baru tersebut memiliki beberapa kekurangan.
Diantaranya, disebutkan bahwa belum adanya kelengkapan daftar dari penyewa pihak pertama sampai diserahkan ke Pemda.
Seharusnya, lanjut dia pihak pengelola harus menyelaraskan terlebih dahulu data-data dari si penyewa sebelum menyesuaikan tarif baru tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan turun,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai Perda yang baru di sah kan dalam tahun 2020 lalu. Diakui Sekda masih akan dilakukan proses evaluasi kelayakan.
“Karena biasa, perda itu tidak harus diterapkan,” pungkasnya.
(MK)
Diskusi tentang inipost