• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Perubahan PPPK, BPJSTK Jambi Perbarui Kesepakatan Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendamping Desa

10/10/2024
Perubahan PPPK, BPJSTK Jambi Perbarui Kesepakatan Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendamping Desa

Perubahan PPPK, BPJSTK Jambi Perbarui Kesepakatan Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendamping Desa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah VII Satuan Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan adendum perjanjian yang berlangsung di Ruang Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi pada Rabu (9/10/2024).

Adendum ini dilakukan menyusul adanya perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kementerian per tanggal 2 September 2024. Dengan adanya perubahan ini, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sebelumnya.

Penandatanganan dilakukan oleh PPK Wilayah VII, Khuraim Fatik, S. Kom, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Seto Tjahjono. Kesepakatan tersebut dibuat sebagai respon atas perubahan Pejabat Pembuat Komitmen dari kementerian yang mulai berlaku sejak 2 September 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja, termasuk para tenaga pendamping profesional di Provinsi Jambi. “Melalui kerja sama ini, para tenaga pendamping profesional di Provinsi Jambi akan mendapatkan perlindungan atas risiko-risiko kerja yang mungkin terjadi selama menjalankan tugasnya,”katanya.

Lebih lanjut, Seto menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, diharapkan para tenaga pendamping profesional dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus pada tugasnya dalam memberdayakan masyarakat desa.

Perjanjian ini diharapkan dapat semakin memperkuat jaminan sosial tenaga pendamping di Provinsi Jambi, sekaligus mendukung program pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang tengah digalakkan pemerintah. (adv)

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Bantah Langgar Perda RTRW, Bos PT SAS: Semua Perizinan  Clear

Naik, Produksi Minyak di Sumbagsel Januari – September 2025 Rata-Rata Sebesar 68.391 Barel Minyak Per Hari

CEK FAKTA: BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin

Kata kunci: Berita
Berita sebelumnya

Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Ratusan Honorer RSUD Kolonel Abundjani Bangko Protes Keras Tak Masuk Database: BKPSDM Merangin Bisa Apa?

Berita selanjutnya

Kejari Sarolangun Berhasil Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

09/11/2025
PT SAS memastikan semua perizinan perusahaan telah clear. Dipaparkan juga oleh Dirut PT SAS Ridony Gurning saat dialog dengan Gubernur, Walikota dan Kelompok BPR September  lalu

Bantah Langgar Perda RTRW, Bos PT SAS: Semua Perizinan  Clear

09/11/2025

Naik, Produksi Minyak di Sumbagsel Januari – September 2025 Rata-Rata Sebesar 68.391 Barel Minyak Per Hari

09/11/2025

CEK FAKTA: BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin

08/11/2025

Tim Gabungan Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara, Bea Cukai Lhokseumawe Turut Berperan

07/11/2025

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025
Ilsutrasi emas

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

05/11/2025
Ilustrasi lulusan SMK

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

05/11/2025
Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Pencurian Motor yang Ditinggalkan di Kebun Sawit Warga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaro Jambi

04/11/2025
Berita selanjutnya
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson,SH,

Kejari Sarolangun Berhasil Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

XMAX Connected

Semakin di Depan, XMAX Connected Baru Hadir dengan Grafis Sporty dan Varian Warna Elegan

Pernyataan Sikap, Tokoh Masyarakat Sekernan Muarojambi Siap Menangkan Haris-Sani

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Opini: Perda untuk Pesantren, Membangun Generasi Bersinar (Bersih Narkoba)

Al Haris Pernah Terima Penghargaan Baznas Aword: Dinobatkan Sebagai Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.