• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Peta Negara, Sertifikat Sah, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka: Saat Hukum Tak Lagi Berdiri di Atas Fakta

2025-07-14
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Ko Pendi, pemilik sah dua bidang tanah atas nama SHM No. 3594 dan SHM No. 3595 di Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi.

Tuduhannya diduga melakukan perusakan terhadap kendaraan di atas lahan miliknya sendiri.

Namun kini, fakta demi fakta terungkap, yang mengindikasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ko Pendi cacat secara hukum, logika, dan administrasi.

Terlebih lagi, bukti peta pengukuran resmi dari negara memperlihatkan bahwa Ko Pendi justru sedang mempertahankan tanah miliknya yang sah, dari dugaan upaya penyerobotan dengan metode parkir dan pagar permanen oleh pihak lain.

DASAR HUKUM PENGUKURAN: POLISI SENDIRI YANG MEMINTA

Fakta tak bisa dibantah, proses pengukuran batas tanah dilakukan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi atas permintaan Kepolisian Daerah Jambi sendiri. Rinciannya sebagai berikut:
Surat Kepolisian Daerah Jambi

Bacajuga

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

B/1321/VI/2023/Reskrim, yang berisi permintaan pengukuran terhadap:
SHM No. 3594/KAB atas nama Pendi
SHM No. 3595/KAB atas nama Pendi
SHM No. 826/KAB atas nama Hendri (mertua Acok/Budi Harjo)
Surat Tugas Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023, sebagai dasar pengukuran yang dilakukan oleh tim resmi BPN (Petugas: Oki dan tim).
Surat Kepolisian Daerah Jambi B/1484/VII/2023/Reskrim, yang meminta hasil pengukuran atas ketiga SHM di atas.

HASIL PENGUKURAN: TIDAK ADA TUMPAH TINDIH — TANAH ITU MILIK PENDI

Hasil pengukuran resmi oleh tim ukur BPN Kota Jambi secara eksplisit menyatakan:
Tidak ada overlapping (tumpang tindih) antara tanah milik Ko Pendi (SHM 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM 826).

Pagar dan kendaraan yang ditempatkan di lokasi tersebut jelas berada di dalam bidang tanah Ko Pendi.
Lokasi yang kini disebut sebagai “jalan umum” ternyata masih berada dalam sertifikat resmi Ko Pendi dan belum pernah dialihkan secara legal ke fasilitas umum (fasum).

Peta pengukuran yang kini telah menjadi dokumen negara secara visual dan legal menegaskan bahwa Ko Pendi sedang menjaga hak miliknya, bukan menyerobot atau merusak milik orang lain.

FAKTA PEMINDAHAN MOBIL: BUKAN TINDAKAN KRIMINAL

Selama hampir 10 bulan, tiga unit mobil rusak milik Acok diparkir secara permanen di atas tanah milik Ko Pendi, menutup akses bisnis dan gudang alat berat miliknya.

Ketika Ko Pendi akhirnya memindahkan kendaraan tersebut secara baik-baik dan dalam pengawasan kakak Acok yang berada di lokasi , tidak ada kerusakan serius yang ditimbulkan. Hanya terjadi penyok ringan pada “pagar fantasi” kendaraan yang dirantai ke pagar besi, dan itu pun akibat kelalaian pelapor sendiri yang tidak membuka rantai gembok miliknya saat mobil dipindahkan.

Nilai kerusakan yang dilaporkan tidak lebih dari Rp 50 ribu – Rp 500 ribu.

LALU, DIMANA PIDANANYA?
Jika:
Mobil milik pelapor diparkir di tanah orang lain
Dipindahkan secara tertib tanpa kerusakan berarti
Dilakukan di atas tanah yang penguasaannya diakui negara
Bukti pengukuran resmi membenarkan klaim pemilik tanah
Maka publik patut bertanya:
Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka pidana karena mengeluarkan kendaraan penghalang dari tanahnya sendiri?

DESAKAN PUBLIK: HENTIKAN KRIMINALISASI PEMILIK TANAH

Polda Jambi wajib menjelaskan secara terbuka mengapa rekomendasi pengukuran yang mereka minta sendiri tidak dijadikan dasar dalam penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Jambi diminta untuk tidak melanjutkan pelimpahan perkara ini bila terbukti bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

BPN Kota Jambi harus menegaskan hasil pengukurannya secara publik dan menjamin perlindungan administrasi terhadap pemilik tanah sah.
Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI diminta melakukan pengawasan ketat atas proses hukum ini yang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sengketa pertanahan di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya soal Ko Pendi. Ini adalah soal keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Jika sertifikat resmi, hasil ukur negara, dan tindakan mempertahankan hak sendiri bisa diganjar status tersangka — lalu apa artinya hukum dan negara bagi rakyat?

Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh parkiran.
Jangan biarkan pagar ilegal menggusur patok negara.
Dan jangan biarkan korban dipaksa menjadi pelaku. (rlis/*)

Kata kunci: amparBeritako penditanah
Berita sebelumnya

Al Haris Upayakan Pengobatan Oki Yusmika Atlet PON Jambi yang Mengidap Kanker Tulang Ganas

Berita selanjutnya

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Berita Terkait

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08

Bupati Syukur Tunaikan Janji Beri Perlindungan JSK Sebanyak 8.901 Orang Tenaga Kerja

2025-10-08

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

2025-10-07

Bunda PAUD Batang Hari Naik Perahu Ketek Gelorakan Program 13 Tahun Wajib Belajar 

2025-10-07

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

2025-10-06
Berita selanjutnya
Operasi Patuh 2025 Dimula, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi

Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX “TURBO” dan NEO Kini Dijual Bebas

IPH Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,090

Bupati Batang Hari Lantik 1077 PPPK Tahap I Formasi 2024

Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.