AMPAR.ID, JAMBI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Waka DPRD) Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara berikan klarifikasi terkait isu permasalahan dengan mantan stafnya Rahma Syifa yang berkembang di media sosial dan media online beberapa hari belakangan ini.
Pinto Jayanegara ditemani Penasehat Hukumnya menyayangkan kasus ini berlarut hingga saat ini dan berharap agar pihak Rahma Syifa dapat melakukan mediasi secara kekeluargaan.
āKuasa hukum saya sudah mencoba menghubungi tim hukum dari Syifa untuk dilakukan mediasi tetapi mereka beralasan sedang diluar kota,ā ujar Pinto kepada media, Rabu (22/5) malam, di salah satu cafe dan resto dikawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Pinto juga mengatakan seperti ada orang lain yang mempunyai kepentingan di belakang Syifa agar kasus ini terus berlarut dan semakin keruh.
āKita sayangkan nanti Syifa ini dimanfaatkan oleh kepentingan seseorang saja,ā ungkapnya.
Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara:
1. Pada pertengahan Januari 2024, kami mulai mempekerjakan Sdri. Rahma Syifa (RS) sebagai tenaga honorer DPRD Provinsi Jambi dengan peran sebagai staf administrasi. Pengangkatan RS tersebut atas rekomendasi Sdr. Raihan Assiddiqy (RA) yang juga baru kami pekerjakan di awal Januari 2024 sebagai asisten pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Tim Kuasa Hukum Pinto Jayanegara Klarifikasi Usai Viral di Medsos
2. Selama Januari sampai April 2024, RS tidak menunjukkan kinerja yang baik: Antara lain tidak masuk kerja, membawa mobil tanpa izin, memberi tekanan pada rekan-rekan kerja agar tidak melapor, menulis penghinaan terhadap kami di Whatsapp. Selama periode tersebut, kami telah memberikan Surat Peringatan kepada RS antara lain sering tidak masuk kerja dan tidak disiplin.
3. Pada tanggal 22 April 2024, kami memberhentikan RS dan RA sebagai tenaga honorer dan menawarkan kepada RS agar berpindah status menjadi staf pribadi. Sedangkan RA masih tetap diberi kesempatan sebagai asisten pribadi dan tinggal di rumah dinas seperti biasa. RS tidak menanggapi tawaran perubahan status tersebut dan memilih diam. Selama beberapa hari ke depan, tidak ada kontak dengan RS.
4. Pada tanggal 2 Mei 2024, Staff rumah dinas melaporkan kehilangan iPad berikut berkas dokumen kantor dan dokumen pribadi dari rumah dinas. Saya juga minta agar semua yang berada di rumah dinas untuk diam di tempat dan jangan meninggalkan rumah dinas selagi investigasi berlangsung. Namun pada tanggal 2 Mei 2024, ada staff berinisial RA yang biasanya tinggal di rumah dinas, meninggalkan tempat secara diam- diam. Selama beberapa hari ke depan, RA tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui lokasi keberadaannya.
5. Pada tanggal 6 Mei 2024, RS dan RA bertemu dengan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi (Sekwan), minta difasilitasi pertemuan dengan kami.
Waka Pinto Kunjungi SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, Pastikan Program Dumisake dan PIP
6. Pada tanggal 8 Mei 2024, terjadi pertemuan antara RS, RA, Sekwan, dan Saya sendiri di rumah dinas. Pada kesempatan tersebut, RS menyampaikan ingin pamit secara baik- baik, tapi sebelum pamit ingin minta ganti biaya pencetakan spanduk sebesar Rp 1 juta rupiah tertanggal Januari 2024. Kami bersedia membayarnya.
7. Sebelum Saya berkesempatan membayar tagihan spanduk tersebut, RS juga menyampaikan bahwa ada biaya perjalanan dinas RS yang belum dibayarkan oleh Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jambi, sebesar total Rp 11.600.000. Rinciannya ditunjukkan dalam kertas catatan yang ditulis tangan. Saya menyampaikan bahwa untuk penggantian biaya perjalanan dinas, ada format laporan baku yang harus diserahkan kepada Sekwan. Saya menawarkan kepada RS agar menggunakan komputer yang ada di rumah dinas untuk menulis ulang catatan yang ditulis tangan tersebut ke dalam format baku laporan perjalanan dinas. Pada saat itu RS menunjukkan kekesalannya dan mulai berteriak-teriak agar haknya dibayarkan saja, jangan ditahan- tahan
8. Meskipun demikian, kami masih tetap untuk menyelesaikan permasalahan bersama RS tersebut secara baik baik dan berusaha untuk menghubunginya
9. Bahwa terkait ianya dibawa ke Polsek, adalah untuk menghindari keributan dari suasana yang tidak kondusif, pihak polsek sendiri secara kebetulan berada dirumah dinas untuk memberikan keterangan lanjutan/perkembangan atas adanya laporan kehilangan yang telah dilaporkan pada tanggal 4 mei 2024.
10. Pada tanggal 9 Mei 2024, RS menyebarkan isu ini di media sosial, berdasarkan versi RS sendiri. Postingan di media sosial RS men-tag berbagai media yang ada di Jambi.
Tegas! Waka DPRD Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
11. Sesudah itu, Saya melalui staf masih berusaha menghubungi RS agar menyerahkan kuitansi tagihan biaya spanduk kepada kami agar dapat dibayarkan, dan menyerahkan laporan perjalanan dinas dalam format yang sesuai kepada Sekwan, agar dapat diproses. Tapi tidak ada jawaban.
12. RS tidak bisa lagi duhubungi dan menghindar untuk mendiskusikan permasalahannya secara baik-baik bersama Saya. Ia lebih memilih untuk “roadshow” ke berbagai media sosial online dan cetak untuk bercerita tentang posisi ia yang merasa terzolimi oleh kami, yang mana sebagian besar ceritanya tersebut kami anggap tidak benar.
(aln/min)















