AMPAR.ID, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang kembali buka formasi seleksi PPPK Tahap II Tahun 2025. Dimana untuk formasi tahap II ini, Pj Bupati Sarolangun Dr Bahri memutuskan untuk mengakomodir seluruh tenaga TKD, TKS dan Tenaga Honor sesuai kriteria seleksi.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang – undang Pasal 66 Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa mengamanatkan penataan Non PNS yang berhenti di bulan Desember 2024.
Jika merujuk pada Database BKN bulan Desember 2022, untuk Kabupaten Sarolangun ada sebanyak kurang lebih 4.584 orang, yang terdiri dari non ASN eks Kategori Dua (K2), THK 2 sebanyak 364 orang dan non ASN bukan TK 2 sebanyak 4.220 orang.
” Dari 4.584 orang ini jika diuraikan lagi secara lebih rinci, tenaga guru 1.878 orang, tenaga kesehatan 486 orang dan tenaga teknis lainnya 2.220,” beber DR.Bahri.
Sambungnya, dari total 4.584 yang terdata di BKN tersebut, yang telah lulus seleksi PPPK formasi tahun 2022 dan 2023 kurang lebih 1.305 formasi. Terdiri dari tenaga guru 853 orang tenaga Kesehatan 341 orang dan tenaga teknis lainnya 111 orang.
” Dari yang lulus jika kita bandingkan dengan jumlah yang terdata masih terdapat 3.279 formasi yang belum terisi. Ini yang akan kita dorong ke penerimaan tahap II (dua) nanti,” ujarnya.
Yang mana dari 3.279 terdiri dari jumlah honorer non ASN yang terdata yang akan diusulkan termasuk tambahan 10 persen atau sebanyak 327 orang, sehingga formasi yang di dapatkan 3.606 formasi.
” Data yang 10 persen ini nanti akan kita kaitkan dengan seleksi periode/tahap ke II dengan merujuk kepada Keputusan Menteri PAN-RB khususnya norma 347,348, 349 tahun 2024,” jelas DR.Bahri.
Masih dikatakan DR.Bahri terkait mekanisme seleksi PPPK formasi guru maupun tenaga kesehatan dengan kriteria atau kategori, antara lain :
A. Tenaga non ASN yang terdata di BKN terdiri dari belum melamar CPNS dan PPPK periode I, TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seleksi CPNS dan PPPK periode I, MS (Seleksi Administrasi Umum) namun tidak mengikuti seleksi kompetensi CPNS dan PPPK periode I, kriteria pada poin ini untuk yang terdata di Database BKN.
B. Tenaga non ASN di luar Database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal atau paling sedikit 2 (dua) tahun terus menerus.
C. Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) dengan syarat yang terdaftar di Kemendikbud bagi jabatan guru.
” Dari 3 kriteria tersebut, yang diutamakan oleh Pemkab Sarolangun adalah kriteria pada poin (A) non ASN yang terdata di BKN sebanyak 4.584 formasi,” kata DR.Bahri.
Sambungnya, berdasarkan data non ASN yang terdata di BKN, ada juga data orangnya yang sudah meninggal dan sebagainya, kurang lebih 300 orang, jadi ada kurang lebih 700 formasi yang kosong. Sehingga Oemkab Sarolangun akan menseleksi lagi bagi non ASN yang tidak terdata di Database BKN yang telah memenuhi sesuai pada kriteria atau kategori pada poin (B) dan (C).
” Untuk jenis pelamar Tahap II di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun terbagi menjadi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru, maka didapatkan bahwa ada formasi tenaga teknis tersedia sebanyak 1.722 formasi yang mana akan di akomodir BLUD sebanyak 68 orang untuk mengikuti seleksinya dan kemudian nanti akan kita pilah lagi,” ungkapnya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost