AMPAR.ID, JAMBI – Penunjukan penjabat (PJ) untuk tiga Kepala Daerah (Bupati) di Provinsi Jambi menjelang pilkada 2024 harus lah memiliki kompetensi dan pemahaman politik yang menghuni.
Dikatakan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Raden Najmi, jabatan untuk tiga kepala daerah di Jambi (Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tebo) berakhir 22 Mei 2022.
“Untuk penunjukan Pj harus melalui proses yang panjang,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini ruang kerjanya. Rabu (16/3)
Iya juga memastikan bahwa saat ini belum ada SK pemberhentian 3 kepala daerah tersebut seperti yang diberitakan di media belakangan ini.
“Itu hoax, hanya surat pemberitahuan bukan SK pemberhentian,” sebut dia.
Pemberhentian, Kata Najmi, akan diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD di kabupaten masing-masing terlebih dahulu.
“Nanti setelah Paripurna, ketua DPRD mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pemberhentian Bupati melalui Gubernur,” tambahnya.
Lebih rinci, Ungkap Najmi, paripurna pengumuman masa berakhirnya para Bupati itu paling lama dilaksanakan pada 31 Maret 2022 dan paling lambat di 8 April 2022.
“Dan pada 14 April merupakan batas terkahir menyerahkan berkas termasuk nama nama calon Penjabat (PJ) Bupati,” tegasnya.
Untuk diketahui pada 2022 ini ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya. (nda)
Diskusi tentang inipost