AMPAR.ID – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, mengungkapkan aturan regulasi yang terbaru terkait zonasi di dunia pendidikan saat pandemi virus Corona covid 19 yang boleh melaksanakan belajar tatap muka dikelas.
Sudirman, mengatakan Aturan regulasi yang terbaru zonasi itu ditentukan perminggu, dan sebelumnya dua minggu sekali.
“sekarang perminggu khusus untuk dunia pendidikan itu sudah ada regulasi dari kementerian pendidikan (Mendikbud) untuk melaksanakan kegiatan pendidikan tatap muka dikelas dimana kala zonasinya hijau”.kata PJ sekda Sudirman, Sinin, (13/7)
Lanjutnya, kalau zona kuning, orange, dan merah tidak di rekomendasikan untuk melaksanakan atau membuka zona pendidikan, karena dampak negatifnya sangat besar, yang akan membuat klaster-klaster baru Covid-19.
Iya mengungkapkan khussnya di provinsi Jambi Rekomendasi dari tim riset ada 4 kabupaten yang masuk zona hijau.
“kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Tanjung Jabung timur (Zona Hijau) dan yang lainnya itu (zona kuning) tadinya kerinci masuk ke zona hijau karena ada yang meninggal tidak termasuk zona hijau.
Terkahir, Sudirman berharap Protokol kesehatan harus dilakukan untuk selalu jaga jarak, pakai masker, cek suhu tubuh, dan handsanitizer atau cuci tangan harus di sediakan dan juga waktu pembelajaran harus disingkatkan. (NA)
Diskusi tentang inipost