AMPAR.ID, TANJABTIMÂ – Ada-ada saja ulahnya, seorang Calon Bupati di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), nekat memalsukan plat mobilnya dan digunakan untuk berkampanye.
Iya adalah Abdul Rasyid yang merupakan salah satu Kandidat Calon Bupati nomor urut 1 yang mengikuti Pilkada 2020 di wilayah tersebut, menjadi isu hangat setelah kendaraan yang digunakannya kedapatan memakai plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.Â

Dari foto tampak mobil Pajero warna Putih yang sudah di tempeli stiker politik dirinya selaku cagub Tanjabtim itu, Mobil dengan Nomor BH 1981 ZL dalam data informasi Samsat Jambi, kendaraan dengan Nomor Plat BH 1981 ZL tersebut, tertera Mobil Suzuki dengan tipe SJ410 Katana GX jenis Jeep Tahun 2003 970CC warna hitam.Â
Kasat Lantas Polres Tanjabtim, Iptu Rio Siregar menjelaskan bahwa semua kendaraan wajib menggunakan plat tanda kendaraan yang asli, hal itu mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP pasal 236.
“Semua kendaraan wajib mengunakan tanda kendaraan asli. Jika dipalsukan itu bisa terancam pidana sesuai KUHP pasal 236 ancamannya sampai 6 tahun kurungan, “kata Iptu Rio Siregar.Â
Kandidat Calon Bupati Tanjabtim Abdul Rasyid mengakui, bahwa Mobil Pajero warna putih dengan Plat No BH 1981 ZL memang miliknya yang sering digunakan saat turun kelapangan untuk mensosialisasikan dirinya sebagai salah satu Kandidat calon Bupati.Â
” Iya itu memang mobil saya dan plat nya memang palsu, kalau dibilang salah ya saya akui itu salah dan bukan saya saja mobil-mobil dinas plat merah banyak juga yang plat no hitam, “ungkap Rasyid saat di hubungi rekan media via telepon.Â
Menurutnya, plat no kendaraan palsu yang digunakannya merupakan salah satu trik politik untuk menyelamatkan dari segala ancaman di saat Pilkada saat ini.Â
” Itu kan memang trik intelijen kita, waktu-waktu tertentu plat itu kita gunakan. Intinya kita (memalsukan plat kendaraan-red) tidak ada punya niatan buruk, “bebernya. (*/red)
Sumber: Halojambi.id/ berita rilis)
Diskusi tentang inipost