• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 10 Miliar Lebih

2024-08-02
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (2/8/2024).

Narkoba yang dimusnahkan ini jenis sabu sebanyak 3.995,673 gram atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.813,73 gram.

Dua orang tersangka juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Mereka juga ikut memusnahkan barang bukti tersebut.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan juga dituang lalu diaduk di dalam bak menggunakan deterjen.

Tersangka itu berinisial AR (32), dengan barang bukti sabu seberat 3.983,825 atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi 19.847 butir atau 7.813,73 gram. Lalu, AU (33) dengan barang bukti sabu sebanyak 11,848 gram dan pil ekstasi berjumlah 26 butir atau 10.311 gram.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman mengatakan, saat itu Jumat (8/6/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada salah satu mobil melintas di wilayah hukum Polda Jambi yang diduga membawa narkoba.

Bacajuga

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan 11 Kg Ganja

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Narkoba dan Illegal Fishing

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya langsung mengikuti mobil tersebut. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan para tersangka.

“Kita saat itu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 4 bungkus atau 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut,” ujarnya.

Ini, disampaikan dia, merupakan jaringan internasional. Karena melihat dari kemasannya yang terbungkus teh cina. Sementara, barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan akan dibawa ke Palembang.

“Dilihat dari barang dan kemasannya ini dari luar, seperti lalu-lalu. Bungkusannya teh Cina dan barangnya dari Pekanbaru, melintas di Jambi dengan tujuan ke Palembang dan berhasil kami amankan,” sebutnya.

Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 5.194.374.900.

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka total nilai barang bukti pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp.4.968.250.000. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.10.162.624.900.

Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 19.978 jiwa. Bila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta. Maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp Rp 89.901.000.000.

Sedangkan, aabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 19.873 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 89.428.500.000.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 39.85.Toyal biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 179.329.500.000” sebuatnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(Mhd/Jp)

Kata kunci: narkotikapil ekstasiPolda jambiSabu
Berita sebelumnya

Polisi Bongkar Kejahatan Penyulingan Gas LPG 3 Kg: 5 Pelaku Diringkus

Berita selanjutnya

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Berita Terkait

Berantas Premanisme, Polda Jambi Amankan 32 Tersangka 

2025-05-15
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine/ foto: Humas Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine

2025-05-07

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Tersangka Kepemilikan 11 Kg Ganja

2025-04-30

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Narkoba dan Illegal Fishing

2025-04-25
Kapolda Jambi Kunker ke Polres Kerinci

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Kerinci

2025-04-24

PW GP Ansor Berikan Banyak PR ke Kapolda Jambi untuk Dituntaskan

2025-04-24
Bea Cukai Berhasil Mendindak 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine di Wilayah Aceh/ foto: Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Berhasil Mendindak 192 Bungkus Narkotika Jenis Methamphetamine di Wilayah Aceh

2025-04-15
Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang Merugikan Negara Rp 21,89 Miliar/ foto/ dok.polda jambi

Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang Merugikan Negara Rp 21,89 Miliar

2025-04-11

4 Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Merangin

2025-03-20

Tak Mau Kecolongan, Tim Satgas Pangan Jambi Pantau Harga dan Stok di Pasar

2025-03-16
Berita selanjutnya

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Bupati Anwar Sadat Dorong Pengabuan Menjadi Lumbung Padi dan Serukan Penjagaan Anak dari Bahaya Judi Online

Haris-Sani Lantik Tim Pemenangan  Tanjab Timur

SKK Migas - Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

Sistem Penerbitan SP2D Berubah, Kontraktor Bingung! Ini Penjelasan BPKAD Sarolangun

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.