AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (2/8/2024).
Narkoba yang dimusnahkan ini jenis sabu sebanyak 3.995,673 gram atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 19.873 butir atau 7.813,73 gram.
Dua orang tersangka juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Mereka juga ikut memusnahkan barang bukti tersebut.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan juga dituang lalu diaduk di dalam bak menggunakan deterjen.
Tersangka itu berinisial AR (32), dengan barang bukti sabu seberat 3.983,825 atau kurang lebih 4 kilogram dan pil ekstasi 19.847 butir atau 7.813,73 gram. Lalu, AU (33) dengan barang bukti sabu sebanyak 11,848 gram dan pil ekstasi berjumlah 26 butir atau 10.311 gram.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Muh Ichsan Usman mengatakan, saat itu Jumat (8/6/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada salah satu mobil melintas di wilayah hukum Polda Jambi yang diduga membawa narkoba.
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya langsung mengikuti mobil tersebut. Alhasil pihaknya berhasil mengamankan para tersangka.
“Kita saat itu langsung melakukan penggeledahan dan didapati 4 bungkus atau 4 kilogram sabu dan pil ekstasi di dalam mobil tersebut,” ujarnya.
Ini, disampaikan dia, merupakan jaringan internasional. Karena melihat dari kemasannya yang terbungkus teh cina. Sementara, barang bukti tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan akan dibawa ke Palembang.
“Dilihat dari barang dan kemasannya ini dari luar, seperti lalu-lalu. Bungkusannya teh Cina dan barangnya dari Pekanbaru, melintas di Jambi dengan tujuan ke Palembang dan berhasil kami amankan,” sebutnya.
Dia menyampaikan, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 5.194.374.900.
Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka total nilai barang bukti pil ekstasi secara ekonomis sebesar Rp.4.968.250.000. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.10.162.624.900.
Lebih lanjut, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 19.978 jiwa. Bila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta. Maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp Rp 89.901.000.000.
Sedangkan, aabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 19.873 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 89.428.500.000.
“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 39.85.Toyal biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 179.329.500.000” sebuatnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Mhd/Jp)
Diskusi tentang inipost