PJ Sekda: Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum
AMPAR.ID –Terkait polemik Kebun Kwarda Pramuka yang sempat disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan kebun Pramuka seluas 400 hektar terus berglir
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Jambi Sudirman saat ditanya terkait itu menjelaskan bahwa dasar prolehan tanah kebun kwarda Pramuka itu dari Surat Keputusan (SK) Gubernur pada tahun 1992 yaitu mencadangkan tanah seluas 400 hektar untuk pramuka
Lebih jauh sudirman menjlaskan, Begitu dicadangkan oleh Gubernur, peruntukan lahannya itu untuk pramuka bukan aset pemerintah”,Jadi Pramuka dapat lahan itu dari Pemda yang kemudian dikerjasamakan dengan PT IIS, itulah ditanami sawit”,Jelas Sudirman, Belum lama ini
“Kemudian hasil panen dari sawit tersebut dibagi untuk PT Intisari Indo Sawit (IIS) Sebesar 70 Persen dan 30 persen untuk Kwarda Pramuka”,tambahnya
Dirinya juga menyebut untuk hasil panen dari kebun kwarda Pramuka itu bervariasi dari angka Rp.250 juta hngga Rp.350 juta perbulannya.
“Dari hasil kebun itu dalam Setahun untuk didistribusikan ke kwarcab – kwarcab kabupaten/kota, untuk kegiatan kepramukaan, kemudian untuk memfasilitasi adik-adik di acara Pramuka nasional, masing-masing 1 kabupaten 1 kwarcab Rp. 60 juta di kalo 11 Kwarcab Rp.660 juta”, jelasnya
Persoalannya kata Pj Sekda, sekarang disetop oleh Pemkab Tanjab Barat dengan SK Bupati yang mana isi dari SK tersebut, “bahwa SK Gubernur tidak Berlaku” Begitu disetop Pemda Tanjab Barat, Kebun Kwarda Pramuka tersebut tak bisa dipanen
“Jadi sekarang kita telah menempuh upaya hukum dan sekarang masih dalam proses”,terangnya
Bagaimana dengan HGU Kebun Kwarda Pramuka?
Pj Sekda menjawab Jadi bukan HGU, pada saat kita dapatkan SK itu dikerjasamakan dengan PT IIS, pada saat itu juga diurus pemerintah Kabupaten, tapi tidak diproses oleh Pemkabnya, itu dizaman pak Khalik Saleh
Terakhir Kata Sudirman, iya berharap dari polemik ini dikembalikan saja kepada kwarda Jambi yang merupakan Hak nya Pramuka Jambi”apalagi sudah bergulir sejak tahun 1992 kenapa baru saat ini dipermasalahkan, tetapi kami Kwarda Jambi tetap dalam upaya jalur Hukum,”tutupnya
Namun hinga berita ini ditanyangkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten tanjung jabung barat. (dr)
Diskusi tentang inipost