AMPAR.ID, JAMBI – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar penyulingan atau memindahkan Liquefied Petrolium Gas (LPG) gas bersubsidi 3 kilogram menuju ke tabung gas non subsidi 5,5 dan 12 kilogram.
Dalam hal ini, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan lima orang tersangka diantaranya empat orang pekerja dan satu orang pemilik gudang atau bos.
Pemilik gudang atau bosnya berinisial DS ditangkap dikawasan Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi beserta AM dan IR dan dua orang pekerja anak.
Usut punya usut, ternyata para tersangka untuk melancarkan aksinya ini membeli terlebih dahulu ke pangkalan. Setelah itu, dikumpulkan dan barulah dilakukan penyulingan atau memindahkan.
Ada sebanyak 305 tabung gas LPG 3 kilogram, dan tabung LPG 12 kilogram sebanyak 80 buah serta 55 tabung gas LPG 5,5 kilogram yang diamankan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penyulingan atau memindahkan Liquefied Petrolium Gas (LPG) tergolong belum terlalu lama, baru berjalan sekitar 6 bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kala itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi bahwa adanya penyulingan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, disampaikan dia, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan, pada (6/6/2024).
“Saat kami melakukan penangkapan, para tersangka ini sedang melakukan penyulingan LPG. Sementara, untuk dua orang pekerja anak ini sudah dilakukan di versi,” sebutnya.
Para tersangka, disampaikan dia, melakukan penyulingan LPG itu masih menggunakan alat manual dan sangat berbahaya.
“Dari sistemnya masih manual semua. Mereka kalau ada kesulitan sudah menyiapkan tong agar tidak meledak,” katanya.
Selain itu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan satu mobil sebagai operasional untuk mendistribusikan tabung LPG yang telah disuling.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima alat suntik, tiga besi pipa, timbangan untuk mengukur gas LPG, komor gas dan dum besi.
Para tersangka itu sendiri disangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf B dan C UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang migas dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost