AMPAR.ID, JAMBI – Pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, berhasil di ringkus tim Tekab Rangkayo Hitam Kepolsian Resort Kota (Polresta) Jambi beserta jajaran.
Pelaku tersebut yakni Joni Alek Sander (47) yang merupakan warga Jalan Singosari RT 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi.
“Saat itu korban tengah tidur bersama rekannya di dalam pondok. Tiba-tiba pelaku langsung masuk lalu menyiram korban dengan cairan yang diduga air keras,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (07/09).
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) DKT Jambi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan mengakibatkan korban meninggal dunia di RS DKT Jambi, Minggu (05/09) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Selanjutnya, pihak kepolisian mengintrogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui lah identitas pelaku.
Berhasil mendapatkan identitas pelaku, pihak Kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat, Pelaku berhasil diamankan di daerah Curup,”jelasnya, Selasa (07/09/2021).
Pada saat penangkapan pelaku juga sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak melarikan diri.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga tim pun melakukan tindakan tegas terukur. Akhirnya pelaku dapat diamankan dan di bawa ke Polresta Jambi,”ungkapnya.
Diketahui, bahwa motif pelaku yakni balas dendam. Karena pelaku pernah mengalami luka akibat bacokan yang dilakukan oleh kelompok korban sehingga, perbuatannya telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni I (satu) buah teko yang digunakan pelaku untuk membawa air keras untuk menyiramkan di seluruh tubuh korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 354 ayat (2) KUHP. (Ichsan)













