• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Limpahkan Berkas 2 Tsk Ilegal Driliing ke Jaksa

2024-03-13
Ilustrasi Kasus Ilegal Drilling (MEHANDRA ADITYA/RADAR KUDUS)

Ilustrasi Kasus Ilegal Drilling (MEHANDRA ADITYA/RADAR KUDUS)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI- Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan atau tahap II tiga tersangka kasus penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ke Jaksa.

Tiga tersangka itu sendiri berinisial JK dan GP sebagai pekerja (pemolot). Sedangkan, IB pemilik sumur atau pemolot.

Para tersangka ini dilimpahkan atau tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Jaksa pada Jumat (8/3/2024).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya tiga tersangka itu dilimpahkan ke Jaksa.

“Iya, tiga tersangka ini sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa dan berkas perkara dinyatakan P21,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Sebelumnya, aktivitas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi masih marak terjadi.

Bacajuga

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

Geger Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Polisi Lakukan Olah TKP Ungkap

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

Sehingga, tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali membongkar aktivitas ilegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam hal itu, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga pelaku berinisial JK dan GP sebagai pekerja (pemolot). Sementara, pelaku IB pemilik sumur.

Penindakan ini dilakukan pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Ipda Alamsyah Amir mengatakan, saat itu hari Selasa 9 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak ilegal.

Berdasarkan informasi itu, tim khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi memang benar adanya penambangan minyak ilegal.

“Tim khusus juga menemukan tiga pelaku dan langsung diamankan beserta barang bukti ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (11/1).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku JK berupa satu sepeda motor, satu pipa canting besi, dua rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.

Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku IB berupa satu sepeda motor, satu pipa canting besi, dua rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku GP berupa satu sepeda motor, satu pipa canting besi, dua rol tali tambang, satu katrol, satu jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.

(mhd/jp)

Kata kunci: Ilegal DrilingPolda jambipolisitersangka
Berita sebelumnya

Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Ramadhan di Desa Bram Itam Raya

Berita selanjutnya

OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Bulan Ramadan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

2025-10-07

Geger Penemuan Mayat di Kebun Sawit, Polisi Lakukan Olah TKP Ungkap

2025-10-07

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Wilayah Perairan Sungai Batanghari 

2025-10-07

Sat Reskrim Bersama Unit Identifikasi Polres Merangin Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat

2025-10-06

Polda Jambi Didemo ARPK, Terkait Perbedaan HET Beras SPHP Dipasaran

2025-10-01

Polisi Amankan Kawanan Pemuda Kedapatan Bawa Sajam

2025-09-27

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di Jelutung

2025-09-26
Ojol Meninggal Saat Demo di Jakarta, Polda Jambi Gelar Shalat Ghaib

Ojol Meninggal Demo di Jakarta, Polda Jambi Gelar Shalat Ghaib

2025-08-29
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polda Jambi di Tugu Keris 

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polda Jambi di Tugu Keris 

2025-08-10
Polda Jambi Gandeng Bulog Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat di Mako Polairud/ foto: Humas Polda Jambi

Polda Jambi Gandeng Bulog Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat di Mako Polairud

2025-08-09
Berita selanjutnya
OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Bulan Ramadan/ Foto: Agus-Ojk

OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Bulan Ramadan

Komisi III DPRD Batang Hari Kunker ke DPRD Bungo

ZA pelaku penggelapan motor karyawan cefe saat diamankan polisi/ Foto: Mhd-ampar

Polisi Tangkap Pria Buntu di Bangko Gelapkan Motor Karyawan Cafe

ilustrasi pemerkosaan / Foto: porwebindo

Bejat! Pria di Bangko Perkosa Temannya di Arena Cross, Modusnya Bikin Gelang-geleng

Kesbangpol Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2024/ Foto: fdn/ampar

Kesbangpol Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Sarolangun Tahun 2024

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.