AMPAR.ID, JAMBI- Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda telah melimpahkan berkas perkara pedofil dengan tersangka berinisial JA (29) ke Kejaksaan.
kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada 21 April 2024 lalu. Para Korban yakin berinisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
Korban dari tersangka JA (29) seorang pedagang di Jambi yang meminta disodomi oleh sejumlah anak dibawah umur bertambah 2 orang.
Dari hasil penyelidikan, korban yang sebelumnya 5 orang, saat ini korbannya bertambah 2 orang menjadi 7 orang korban.
Pelimpahan berkas perkara kasus ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta.
Berkas perkara atau tahap I, disampaikan dia, kasus pedofil yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi, telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu dan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk Jaksa.
“Berkas perkaranya sudah kita kirimkan ke Jaksa kejaksaan (tahap I), kita sedang menunggu dari kejaksaan,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Dirinya berharap, semoga tidak ada yang salah dari pihak kejaksaan. Sehingga tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Jaksa.
Sebelumnya, korban dari tersangka JA (29) seorang pedagang di Jambi yang meminta disodomi oleh sejumlah anak dibawah umur bertambah 2 orang.
Dari hasil penyelidikan, korban yang sebelumnya 5 orang, saat ini korbannya bertambah 2 orang menjadi 7 orang korban.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tambahan 2 orang korban itu berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang korban yang telah diambil keterangannya. Dari laporan 5 korban sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku.
“Benar, dalam pemeriksaan kita temukan ada 2 korban baru yang muncul setelah pemeriksaan 5 orang korban sebelumnya,” ujarnya, Senin (10/6).
Andri menambahkan, dua orang tambahan korban itu juga berstatus di bawah umur dan masih pelajar. Pihaknya akan segera memeriksa 2 tambahan korban baru tersebut.
“Kedepan kami akan lakukan pemeriksaan kepada 2 orang anak ini,” katanya.
Para korban ini diketahui diminta untuk melakukan aktivitas seksual sesama jenis dengan pelaku. Korban diminta untuk menyodomi pelaku di sejumlah tempat seperti, indekos, rumah kosong, dan lapangan bola.
Dengan bertambahnya korban baru, Andri menyebut tak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk mencari informasi jika ada laporan korban lain dari pelaku untuk segera melapor.
“Kami juga sampaikan kepada rekan-rekan Bhabinkamtibmas tempat tinggal tersangka dan korban, apabila ada korban baru segera melaporkan ke kita. Ya, kita berharap tidak ada korban baru lagi,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(mhd)





















Diskusi tentang inipost