AMPAR.ID, JAMBI – Afandi Susilo alias Ko Apex hingga saat ini masih berada di dalam tahanan Mapolda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak ditangkap pada tanggal 12 Juni 2024.
Ko Apex sendiri ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dikawasan Tangerang, Jakarta.
Masa penahanan terhadap pengusaha kapal ini akan diperpanjang oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Polda Jambi Akan Hentikan Kasus Kecurangan PPPK Kerunci 2023, Ada Apa
“Yang jelas nanti akan ada langkah perpanjangan penahanan,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Akan tetapi, disampaikan dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka ke Jaksa.
“Saya sampaikan disini, berkas sudah tahap I terhadap tersangka KA,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata dia, berkas perkara terhadap tersangka Ko Apex sendiri telah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I.
“Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka KA,” ungkapnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost