AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi terus mengusut kasus kapal tongkang muatan batubara tabrak jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan jembatan Aurduri I, Kota Jambi.
Setidaknya, dalam penanganan dua perkara ini ada tiga kejadian yaitu satu kejadian di Tembesi, Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu mengatakan, dua minggu yang lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Ditjen Perhubungan Kelautan (Hubla).
Untuk penanganan perkara kejadian di Tembesi dua minggu kemarin saat melakukan pemeriksaan saksi ahli, kata dia, penyidik sudah mendapatkan dokumen asli dari kapal tugboat FBS C86 dan tongkang FBS CMB86.
“Disitu sudah dapatkan dokumen asli dan kami lakukan penyitaan,” ujarnya, Rabu (26/6/2024) kemarin
Untuk asli atau palsunya, dikatakan dia, pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan melakukan pengecekan dengan pihak KSOP dan Ditjen Perhubungan Kelautan untuk keabsahannya.
“Keterangan saksi ahli, hanya menyatakan bahwa kalau misalnya menyatakan kelalaian atau tidak itu nantikan di pengadilan,” lanjutnya.
Namun untuk ahli, disebutkan dia, unsur-unsur dari mulai tanpa SPB, dan jalan tanpa SPB mengakibatkan adanya kecelakaan laut dan ada kerugian harta benda dinyatakan memang sudah terpenuhi.
“Untuk garis besarnya seperti itu. Dari para pihak pemilik kapal tongkang dan tugboat ini kami mendapatkan info dari BPJN bahwa mereka sudah melakukan upaya untuk proses ganti rugi,” sebutnya.
Perlu diketahui, upaya proses ganti rugi ini kejadian di Aurduri I, Kota Jambi yaitu pada tanggal 13 Mei 2024 dan pada 14 Mei 2024.
Sementara itu, dua dari tiga pemilik kapal sedang memproses upaya perbaikan jembatan dan sedang dalam proses di Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diambil untuk meringankan tuntutan pidana dengan menghilangkan Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Sedangkan, imbas kecelakaan itu merusak jembatan juga termasuk dalam Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan 3 nakhoda kapal sebagai tersangka. Mereka ditemukan adanya pelanggaran pidana pelayaran.
Tiga nakhoda kapal yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini dari 3 kasus insiden menabrak tiang jembatan di Jambi sepanjang bulan Mei 2024.
“Mereka (nahkoda, Red) sudah diproses. Karena hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana pelayaran,” kata dia.
Pertama, insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024. Nakhoda kapal tugboat berinisial S (47) sudah ditahan karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.
Akibatnya, ada sebanyak empat fender atau tiang pelindung Jembatan Aurduri I mengalami kerusakan.
Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001. Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan.
“Peristiwa pidananya tidak ada SPB, dan insiden yang mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materil,” sebutnya.
Kedua, insiden kecelakaan kapal tongkang yang menabrak Jembatan Aurduri 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial EY (37) juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kapal TB Hikmah juga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan dipidana karena insiden kecelakaan menabrak jembatan.
Ketiga, insiden tongkang batubara menabrak Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, Batanghari, pada 5 Mei 2024.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menetapkan nakhoda berinisial FZ (36) sebagai tersangka dan sudah ditahan.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost