AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akan menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023.
Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini bukanlah merupakan tindak pidana. Namun, pengusutan kasus ini akan dihentikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan dan juga sudah mengumpulkan bukti- bukti yang diambil dari pusat.
Pihaknya setelah melakukan pemeriksaan mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti- bukti yang diharapkan sebagai petunjuk dalam proses ini.
Keterangan terhadap kasus yang dilaporkan, disebutkan dia, bukan merupakan tindak pidana.
“Ada nilai-nilai yang dikeluarkan berdasarkan aturan dari 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang punya aturan yang sudah diajukan kepada pusat dan sudah disetujui,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Sehingga, dikatakan dia, diperbolehkan menambahkan nilai-nilai SKTT sebagai syarat uji. Sehingga juga terjadilah perubahan nilai CAT setelah ditambahkan dengan dikonversikan nilai SKTT.
“Yang jelas semua bukti, keterangan sudah kami dapatkan. Kami sudah konsultasikan dengan pusat bagaimana perhitungannya dan sebagainya. Artinya dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti,” sebutnya.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost