AMPAR.ID, JAMBI – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memblokir 170 situs judi online.
Hal ini dilakukan merupakan bentuk komitmen untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, pihaknya telah bekerja memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.
Terhitung sejak tanggal 27 April hingga 23 Juni 2024 total pemblokiran sebanyak 170 situs judi online.
“Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir sebanyak 170 situs,” sebutnya; belum lama ini
Perkara judi online, disampaikan dia, memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat sendiri.
“Perkara judi online ini memang menjadi atensi,” kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan patroli cyber mencari akun judi onlineuntuk dilakukan penyelidikan.
“Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Direktorat Cyber Bareskrim Polri,” tuturnya.
Selain itu, Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut, sampai saat ini Reza belum menemukan aktivitas tersebut.
“belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi),” ungkapnya.
(mhd-jp)
Diskusi tentang inipost