AMPAR.ID, JAMBI – Dua orang pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Mereka ditangkap saat berada di Kos Exclusive di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi belum lama ini. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti Narkotika jenis sabu ini ada sebanyak 6.292,7 gram. Sedangkan, pil ekstasi ada sebanyak 326 butir yang disimpan di bawah kasur.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernestor Seiser mengatakan, dari hasil pengembangan, dua tersangka ini diduga merupakan jaringan Internasional.
“Ya karena dari bentuk barang buktinya, ini kemasannya dari luar negeri,” ujarnya, Sabtu (9/3/2024).
Barang bukti narkoba ini, disampaikan dia, kemudian masuk ke Jambi dan selanjutnya di buang ke ke daerah lain hingga ke Pulau Jawa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, berbagai macam jenis barang bukti yang diamankan yaitu 5 bungkusan teh cina bertuliskan Daguanyi diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 6271,1 gram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu plastik besar diduga berisi Narkotika jenis sabu, tiga plastik klip bening sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 21,6 gram.
Selain itu ada 326 butir pil ekstasi warna coklat bergambar singa dan 12 bal plastik klip bening berbagai macam ukuran.
Lalu, ada juga dua timbangan digital, berbagai macam jenis Handphone, tas serta satu sepeda motor.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 31.000 jiwa. Sementara, 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 jiwa maka 326 orang dapat diselamatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost