AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, berhasil mengamankan I orang pelaku pungutan liar (pungli) berinisial AS (32) warga RT 09, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (18/1) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Anshori, melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan hal tersebut.
Kata Amradi, saat Tim melaksanakan Patroli dengan sasaran pungli di Desa Talang Duku, yang mana saat sampai di RT 09, Tim melihat pelaku sedang berada ditengah jalan dan mengutip uang dari sopir truk batubara yang melintas.
“Saat itu juga Tim gabungan yang menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muaro jambi,”katanya, Rabu (19/1).
Dari tangan pelaku ini, berhasil didapati uang tunai sebesar Rp132 ribu rupiah, yang diduga dari hasil pungli.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost