AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pencopotan Sugiyono, dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Kota Jambimelalui SK Gubernur Jambi Nomor: 1059/KEP.GUB/BKD-4.3/2021 terus bergulir. Ia menyimpan kelas “siluman” pada PPDB-Online T.A 2021/2022 kemarin.
Secara diam-diam, Kepsek Sugiyono menerima 120 siswa diluar jalur PPDB-Online diperkirakan 4 kelas. Kini nasib siswa tersebut tidak terdaptar di Dapodik.
Padahal sudah jelas tertuang dalam SK Gubernur terkait PPDB, dan Fakta Integritas (Diteken Kejati, Polda, Korem, DPRD dll) dimana SMA Negeri 8 Kota pada saat PPDB T.A 2021/2022 kemarin hanya membuka kuota 340 siswa, atau 10 rombel/kelas diteken langsung Kepsek Sugiyono.
Baca juga: Terungkap Ada Kelas ‘Siluman’ di SMAN 8 Kota Jambi, Kepsek Sugiyono Dicopot
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus itu.
“Ya benar. Anggota kita sudah lakukan penyelidikan namun, kita belum melakukan pemanggilan terhadap Sugiyono, Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Kota Jambi, karena masih dalam penyelidikan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Senin (27/12).
(San/nda)
Baca juga: Nasib 120 Siswa SMAN 8 Kota Jambi, Kadisdik Jambi; Dipindahkan ke Swasta
Diskusi tentang inipost