AMPAR.ID, MERANGIN – Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang yang diduga Pelaku pencurian kabel A3CS240MM milik PT PLN (Persero) ULP Bangko yang terletak diarea Dusun Mudo, Desa Mudo, Kecamatan Bangko. Minggu (18/22)
Kedua nya di amankan pada hari Sabtu, 17 Desember 2022 yang mana para pelaku yakni LO (26), beralamat kampung 7 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin dan HN (33), beralamat di Desa Sungai Putih, Tran E1, kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:
Insiden Penembakan oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Telah Periksa Saksi
Kapolres Merangin Akbp Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH membenarkan telah mengamankan diduga Pelaku pencurian kabel A3CS240MM milik PT PLN serta barang bukti.
“Alat pembuktian telah dilakukan tindakan Pidana sesuai pasal 362 KUH pidana turut di amankan ke Mapolres merangin”, ujar kapolres dalam konferensi pers kepada awak media 18 Desember 2022.
Kapolres meminta kepada masyarakat bijaksanalah dan perlu di ingat, apa yang kita tanam, maka itu pula lah yang akan kita Tuai nanti.
” Dalam hal ini PT PLN (Persero) ULP Bangko, kehilangan ± 8000 (delapan ribu) meter Kabel A3CS240MM dan mengalami kerugian materil sebesar Rp 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah)”, tutupnya.
(Ade/min)
Diskusi tentang inipost