AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan Satu orang terduga pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti 12 paket narkotika jenis ukuran sedang dan kecil.
Informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan di Desa Markanding (Bunut), kecamatan Bahar Utara, kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Resnarkoba polres Muaro Jambi Iptu Feisal mengungkap pada Jum’at 15 Januari 2020, penangkapan ini dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, dan berhasil mengamankan satu orang pria yang membawa narkoba dengan inisial DI.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 (tiga) Paket ukuran sedang diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, 9 (sembilan) Paket ukuran kecil diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) buah plastik (bungkus permen) merk Custas warna kuning putih, 1 (Satu) Unit Hand phone merk Infinik Warna ungu, dan 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam, dengan total Total berat bersih BB sebanyak 26,61 gram” sebut kasat narkoba polres Muaro Jambi Iptu Feisal.
Sementara itu, untuk pasal yang di kenakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahu penjara, dan minimal 4 tahun penjara, atau denda sebesar 5 milyar rupiah.
“Saat di amankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 9 paket ukuran kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada didalam bungkus permen merk Custas yang disimpan didalam Jok sepeda motor milik pelaku, berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang yang bernama panggilan K selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut” tutupnya.
(Jeki/ Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost