AMPAR.ID, JAMBI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi amankan satu mobil truk bermuatan kayu tanpa dokumen (ilegal logging) dengan empat orang tersangka.
Para tersangka ditangkap di Jalan Lingkar Simpang Ahok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (8/8/2024).
Adapun inisial para tersangka yakni SRY sopir mobil truk, NSR, EG dan STY merupakan pekerja yang memuat kayu tanpa dokumen (ilegal logging).
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kasus ilegal logging ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat-surat di Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi yang akan dibawa ke Sebrang Kota Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, disampaikan dia, pihaknya langsung mengecek ke lokasi. Sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya tiba di lokasi dan ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dokumen (ilegal logging).
“Kita juga berhasil mengamankan sopir dan tiga orang pekerja yang saat itu ada di lokasi. Mereka orang yang akhirnya dilakukan penanganan, pada saat diamankan empat orang ini ditemukan di TKP,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mobil truk bermuatan 36 batang kayu berbagai jenis. Kayu ini berasal dari hutan di daerah Desa Talang Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Saat ini, empat irang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya.
“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aktivitas ilegal ini,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 88 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost