AMPAR.ID, BATANGHARI – Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto SIK, pimpin langsung penertiban lokasi tambang minyak ilegal (Ilegal Drilling) di dua Desa yang berada di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penertiban illegal drilling tersebut dilaksanakan pada Sabtu (23/10/2021) lalu, yang diikuti oleh 52 orang personil dari aparat kepolisian resort Batanghari.
Adapun penertiban dilakukan dengan cara membongkar dan membuat peralatan pengeboran minyak ilegal tidak dapat di fungsikan kembali dengan menggunakan alat berat.
“Perusakan dilakukan dengan cara persuasif (pemilik merusak sendiri) ada sekitar sebanyak 21 tiang steger dan 21 sumur yang berada tepat di belakang rumah pemilik masing-masing,” Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, Total yang di rusak pada penertiban peralatan pengeboran minyak sehingga tak dapat difungsikan lagi yakni sebanyak 35 lobang sumur, 21 tiang steger, 4 canting, 7 tekmond, dan 2 bak seller.
“Pada giat ini tidak ada orang yang kami amankan, hanya dilokasi ada 2 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk memolot telah dibawa ke Mapolsek Bajubang untuk tindakan lebih lanjut,” Papar AKBP Heru Ekwanto.
Masih kata Heru Ekwanto, Selama kegiatan penertiban berlangsung aman terkendali, tidak ada ditemukan aksi protes dan penolakan dari masyarakat dilingkungan sekitar.
“Pasca personil penertiban meninggalkan lokasi, Kapolsek Bajubang juga akan terus melakukan mitigasi guna mengantisipasi dampak setelah penertiban,” Tutup AKBP Heru Ekwanto SIK.
(Ari)
Diskusi tentang inipost