AMPAR.ID, BUNGO – Ladang Ganja seluas tiga Hektar di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Bungo berhasil ditemukan polisi.
Diketahui, pemilik ladang ganja bernama Sudirman (56) dan cucunya Kefli (24) ditangkap pihak polres Bungo karena sudah melanggar aturan hukum. begitu juga ganja diamankan 865 batang dari ladang dan serta ganja kering siap edar seberat 36 Kg juga turut diamankan.
Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi membenarkan ada dua orang ditangkap karena memiliki ladang ganja seluas tiga hektare dan langsung ditetapkan jadi tersangka.
“Ya benar ada, dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka,”ujarnya. Rabu, (19/1/2021)
Mokhamad Lutfi menyebutkan, mengetahui adanya ladang ganja karena laporan masyarakat, mengetahui itu tim anggotanya langsung menuju tempat ladang ganja dan saat sampai sampai, polisi menemukan ganja tertanam banyak tepatnya disela pohon kopi.
“Pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa ladang ganja dibuat sudah lama sekali namun kali ini baru kedapatan oleh pihak kepolisian,” jelasnya
Mokhamad Lutfi menceritakan, para mengaku tanah yang ditanam ganja bukanlah tanah dua tersangka melainkan tanah orang lain yang dipakai dua tersangka.
“Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopo oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam di sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun,” terangnya.
Pengakuan dua tersangka, bibit ganja dibawa dari kampung Pagar Alam Provinsi Sumatera selatan dan dari sitaan polisi ditempat ladang ganja juga menemukan 36 Kilogram ganja yang sudah dibungkus paket dan tiga senjata api rakitan.
“Rencana 36 kilogram ganja akan siap dikirim ke Sumatera selatan dan atas kelakuan dua tersangka terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” cetusnya. (sn)
Diskusi tentang inipost