AMPAR.ID, Jambi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Disperindag Kota Jambi mendatangi salah satu gudang industri beras di Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Paal Merah, Rabu (20/01/2021).
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata gudang industri beras belum mempunyai surat izin yang baru lantaran, baru saja pindah lokasi dari kawasan Jambi Timur sejak 2019 lalu.
Untuk menghadapi hal tersebut, Sutiono Anggota Komisi ll DPRD Kota Jambi, mengatakan sangat menyayangkan gudang beras tersebut bisa beroperasi tetapi izin industrinya belum saja keluar.
“Sangat disayangkan, saat kita lakukan konfirmasi kepada pemilik surat-surat tersebut dalam pengurusan terhambatnya di KPTSP, sedangkan di lapangan tetap beroperasi,”ujarnya.
Pada saat akan kami serahkan kepada pemerintah terkait kenapa izin yang belum di keluarkan sementara di lapangan tetap beroperasi.
“Nanti kita diskusikan lagi dengan KPTSP terkait lambatnya atas surat perizinan ini di mana kendalanya,”jelasnya.
Sementara itu Alek, pemilik gudang sejahtera industri beras saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya sudah lakukan pengurusan semuanya, namun proses perizinan memakan waktu yang lumayan lama.
”Kita sudah urus semua, izin-izin namun terkendala lamanya keluar rekomendasi- rekomendasi dan kita juga tidak tahu di mana kendalanya, kita ikuti saja namanya pemerintah,”kata Alek. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost