JEMBER, AMPAR.ID – Demi menciptakan sistem peradilan yang kokoh dan bebas dari kesalahan prosedural, Polres Jember menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (22/5/2026).
Bersama PPNS dan Kejaksaan, acara bertema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara” ini difokuskan untuk memperkuat sinergi dan profesionalisme penegakan hukum.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Wakapolres Jember AKBP Ferry Dharmawan, jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Jember, Korwas PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Yadyn, serta pakar hukum dari Universitas Jember (UNEJ).
Agenda ini secara khusus membedah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang membawa perubahan besar menuju mekanisme hukum tata acara pidana yang lebih modern, profesional, dan transparan.
Melalui forum ini, para PPNS Jember dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara, agar proses penyidikan berjalan selaras dengan aturan terbaru.
Wakapolres Jember menegaskan bahwa keharmonisan kerja antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS adalah kunci utama untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.
“Melalui pemahaman yang sama terhadap KUHAP baru, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas AKBP Ferry Dharmawan.
Beliau juga menambahkan bahwa penyamaan visi ini sangat krusial agar tidak ada kesalahan teknis di lapangan yang dapat melemahkan status hukum suatu perkara.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan kuat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tuturnya dengan tegas.
Melalui sosialisasi yang interaktif ini, komunikasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Jember kini terjalin semakin solid.
Sinergitas yang tangguh ini diharapkan mampu menjadi fondasi utama dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang efisien, akuntabel, dan benar-benar adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
















