JAKARTA– Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengalihkan status kepegawaian 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Desakan ini disampaikan menyusul adanya hambatan regulasi yang dinilai menyumbat jenjang karier akademik dosen.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani.
Ketua Umum ADAPI, Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I., menyatakan bahwa filosofi kebijakan PPPK saat ini belum dirancang untuk skema kepegawaian jangka panjang. Akibatnya, ribuan dosen PPPK kini terjebak dalam ketidakpastian administratif.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen PNS,” ujar Nor Afandi dalam paparannya.
Nor Afandi, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember, menambahkan bahwa langkah alih status ini sangat krusial demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pengabdian para dosen di sektor pendidikan tinggi dalam jangka panjang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi X DPR RI menyambut positif dan menyepakati tiga poin pandangan strategis guna membenahi tata kelola dosen di Indonesia:
Satu Skema Dosen PNS: Komisi X menyetujui bahwa arah kebijakan nasional ke depan harus menyatukan skema kepegawaian dosen perguruan tinggi secara setara, yaitu diarahkan penuh menjadi Dosen PNS.
Keberlanjutan Beasiswa S3: DPR mendukung penyelesaian kendala dana bagi penerima beasiswa studi lanjut (On Going) melalui penyediaan skema pembiayaan lanjutan yang berkeadilan.
Integrasi ke RUU Sisdiknas: Seluruh masukan dari ADAPI resmi diterima untuk dijadikan bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan dan penyempurnaan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kesepakatan ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan dosen PPPK di seluruh tanah air. Dokumen paparan dari asosiasi kini telah resmi masuk ke dalam lembar negara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembahasan bersama pemerintah ke depan.
Pihak ADAPI menegaskan berkomitmen penuh untuk terus mengawal komitmen politik dari DPR RI ini hingga melahirkan regulasi konkret yang mampu menjaga marwah akademik serta masa depan dosen Indonesia.














