Bengkulu, Ampar.id – Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menilai turunnya harga sawit di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar minyak sawit mentah (CPO) maupun harga minyak goreng yang masih bertahan tinggi.
Menurut Teuku, sejumlah perusahaan sawit menjadikan kebijakan pemerintah pusat sebagai alasan untuk menekan harga pembelian TBS dari petani. Namun, alasan tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
“Kalau harga sawit di tingkat petani turun drastis, logikanya harga CPO dan minyak goreng juga ikut mengalami penurunan. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya. Harga petani turun, sementara produk turunannya tidak banyak berubah,” ujar Teuku, Sabtu (23/5/2026).
Ia menegaskan DPRD akan mengkaji berbagai langkah strategis guna melindungi kepentingan petani sawit di Bengkulu. Salah satunya dengan mengevaluasi kebijakan perusahaan pengolahan CPO yang dinilai berpotensi merugikan petani.
“Kami akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar petani tidak terus berada pada posisi yang dirugikan,” tegasnya.
Petani Desak Pemerintah Turun ke Lapangan
Di sisi lain, Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Mashury, meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak hanya menggelar rapat koordinasi, tetapi juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik-pabrik kelapa sawit.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi petani tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan administratif. Yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata untuk memastikan penyebab penurunan harga benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
“Petani tidak membutuhkan sekadar pernyataan yang menenangkan. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret agar harga TBS kembali membaik,” kata Edi.
Ia menyarankan pemerintah menempatkan petugas di sejumlah pabrik untuk memverifikasi alasan yang kerap disampaikan perusahaan, seperti kapasitas tangki yang penuh, perawatan mesin, maupun penurunan produksi.
“Kalau memang ada kendala operasional di pabrik, harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung. Jangan hanya berdasarkan laporan sepihak,” ujarnya.
Selain harga, Edi juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap sistem timbangan dan potongan hasil panen di pabrik. Menurutnya, alat timbang harus dipastikan telah melalui tera secara berkala agar tidak merugikan petani.
Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap tata niaga sawit menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga TBS di Bengkulu sering berada di bawah daerah lain di Sumatera.
“Kami berharap pemerintah hadir langsung mengawasi kondisi di lapangan, bukan hanya menerima laporan,” tambahnya.

Pemprov Gelar Rapat Koordinasi
Menanggapi keluhan petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi secara daring bersama dinas yang membidangi perkebunan di seluruh kabupaten dan kota.
Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, tersebut membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan menyusul turunnya harga TBS di tingkat petani.
Mian mengatakan pemerintah ingin memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencari penyebab utama penurunan harga yang terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera.
“Kami ingin ada transparansi dalam tata kelola sawit. Pemerintah juga meminta dinas terkait turun langsung ke pabrik untuk mengetahui penyebab turunnya harga di tingkat petani,” ujarnya.
Ia mengingatkan perusahaan kelapa sawit agar tidak mengambil keputusan menurunkan harga secara sepihak sebelum ada kejelasan mengenai kondisi pasar dan kebijakan yang berlaku.
Menurut Mian, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan serta membuka komunikasi dengan petani maupun pelaku usaha untuk menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit di Bengkulu.
Harga TBS Turun Tajam
Sementara itu, Edi Mashury mengungkapkan harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 per kilogram turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram dalam waktu singkat.
Ia menduga penurunan tersebut dipicu respons pasar terhadap wacana kebijakan ekspor sumber daya alam, termasuk CPO, melalui mekanisme satu pintu yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN).
“Dalam satu malam terjadi dua kali penurunan harga. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan petani karena dampaknya langsung dirasakan pada pendapatan mereka,” ungkap Edi.
Menurutnya, pasar internasional sangat sensitif terhadap kebijakan yang berpotensi memperpanjang rantai birokrasi ekspor. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap petani sebelum menerapkannya secara penuh.
Selain menghadapi penurunan harga jual hasil panen, petani juga mengeluhkan meningkatnya biaya produksi, terutama harga pupuk dan bahan pendukung perkebunan yang terus mengalami kenaikan.
“Petani jangan sampai menjadi pihak yang paling menanggung dampak dari setiap perubahan kebijakan. Perlindungan terhadap petani harus menjadi prioritas,” tutup Edi. (ADV)
















