AMPAR.ID, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tidak mau mengulangi kembali kesalahan yang sama pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan mengatakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 27 Mei mendatang, KPU akan memperketat pemilih yang akan datang memberikan hak suaranya di setiap TPS.
“Nanti tidak boleh pakai suket. Boleh pakai suket tapi perekaman sebelum 9 Desember 2020. Kalau lewat tanggal 9 tidak bisa. Ini bukan suket baru, harus suket lama. Betul-betul kita seleksi,” kata M. Subhan kepada pemayung.co, Sabtu, 17 April 2021.
Menurut Subhan, KPU Provinsi Jambi akan melakukan koordinasi kepada seluruh KPPS dan para saksi dari tiga kandidat untuk tidak menerima pemilih yang tidak memiliki e-KTP.
“Kita tidak akan melakukan kesalahan yang sama. Nanti kita akan berkoordinasi dengan KPPS dan para saksi, kalau ada masyarakat yang datang tanpa menunjukkan suket atau e-KTP akan kita usir pulang meskipun ada dalam DPT,” ujarnya.
Subhan juga meminta kepada semua saksi agar kompak untuk menyeleksi ketat setiap pemilih yang datang ke TPS.
“Kita akan cegah nanti. Semua saksi harus kompak. Betul-betul kita seleksi, jangan seperti yang lalu. Kita tidak mau kesalahan yang sama terjadi. Kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu, biar sama konsepnya,” ucapnya. (*)
Diskusi tentang inipost